Perlindungan Hak Cipta Terhadap Karya yang Dihasilkan Artificial Intelligence di Indonesia: Analisis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.20687025Keywords:
Artificial Intelligence, Hak Cipta, Perlindungan Hukum, Hak Kekayaan Intelektual, Karya Berbasis AIAbstract
Perkembangan Artificial Intelligence (AI) yang semakin pesat telah memunculkan implikasi yuridis dalam bidang hak cipta, khususnya terkait kedudukan hukum serta skema perlindungan terhadap karya yang dihasilkan melalui teknologi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji status hukum karya berbasis AI sekaligus menelaah bentuk perlindungan yang diatur dalam rezim hukum hak cipta di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem hak cipta Indonesia masih berlandaskan pada prinsip human authorship, yang menempatkan manusia sebagai satu-satunya subjek hukum yang dapat diakui sebagai pencipta maupun pemegang hak cipta. Konsekuensinya, Artificial Intelligence belum memiliki legitimasi yuridis untuk memperoleh status sebagai pencipta ataupun pemegang hak cipta, sehingga eksistensi karya yang dihasilkannya masih berada dalam wilayah perdebatan hukum
Downloads
References
Rama, B. G. A., Prasada, D. K., Mahadewi, K. J. (2023). Urgensi Pengaturan Artificial Intellegence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta di Indonesia. Jurnal Rechtens. Vol. 12, No. 2, Desember. https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i2.2395
Daffa, B. M. (2024). Aspek Hukum Penggunaan Metode Stable Diffusion Oleh Artificial Intelligence Terhadap Suatu Ciptaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Comserva : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Vol. 3, No. 11. Maret. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i11.1254
Artawijaya, R., Asri. D. P. B.(2025). Analisis Asas Orisinalitas Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terhadap Karya Yang Dihasilkan Oleh Artificial Intellegence. Jurnal Sosial dan Teknologi. Vol. 5, No. 12. Desember.
Maharani, D., Kamil, M. W., Meliyani, Y., Fatahillah, I. A. (2026). Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Cipta Atas Karya Artificial Intellegence : Analisis Kekosongan Norma Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014. Vol. 1, No. 4. Mei. https://doi.org/10.65310/z7q5q904
Abdi, A. S., Adhari, A. (2025). Perlindungan Hak Cipta Atas Kecerdasan Buatan Artificial Intelligence) Dapat Mewujudkan Kepastian Hukum Di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya. Vol. 13, No. 10. https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i10.p12
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Naurah Arista Putri (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






