Digital Banking dan Tantangan Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang di Era Financial Technology

Authors

  • Fitrya Nevy Anggraeny Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang Author
  • Rahma Auliasari Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang Author
  • Shavika Nailla Putri Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang Author
  • Hasna Hamiidah Zhafirah Firjatullah Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang Author
  • Baidhowi Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang Author

DOI:

https://doi.org/10.5281/

Keywords:

digital banking, financial technology, tindak pidana pencucian uang, RegTech, biometrik perilaku

Abstract

Transformasi perbankan digital dalam ekosistem fintech telah merevolusi sistem keuangan melalui efisiensi layanan, namun sekaligus meningkatkan kompleksitas risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Studi hukum normatif ini mengeksplorasi dinamika perbankan digital di Indonesia serta kendala penegakan hukumnya. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa regulasi saat ini masih terhambat oleh kesenjangan hukum, minimnya koordinasi antarlembaga, serta karakteristik transaksi digital yang anonim dan lintas batas. Sebagai solusi, diperlukan penguatan sistem melalui kewajiban penerapan Regulatory Technology (RegTech) yang terintegrasi secara real-time dengan database PPATK dan Dukcapil, serta pemanfaatan algoritma behavioral biometrics untuk mendeteksi anomali transaksi secara lebih akurat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Assari, E. (2022). The legal status of digital banks in Indonesia. Jurisdictie: Jurnal Hukum Dan Syariah, 13(2), 264-293.

Budiman, A., Rusmiati, E., & Rukmini, M. (2025). Alat Bukti Mata Uang Elektronik Pada Proses Penyidikan Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 12(1), 12-26.

Febriyani, E., Syarief, E., & Seroja, T. D. (2024). Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Deteksi dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang: Potensi dan Tantangan Hukum. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 13(4), 877-898.

Habsari, H. T., & Maharani, N. (2025). Kripto Dalam Pusaran Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perampasan Aset di Indonesia. Jurnal Fundamental Justice, 6(1), 51-68.

Harlan, H. (2025). Perkembangan Financial Technology (Fintech) dalam Digital Perbankan di Indonesia. Al-Kharaj Jurnal Ekonomi Keuangan & Bisnis Syariah, 7(5). https://doi.org/10.47467/alkharaj.v7i5.7529

Hasanudin, A., Nurjaman, A., & Sobana, M. (2025). Implementasi Know Your Customer (KYC) sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pencucian Uang di Industri Perbankan Indonesia. Ekonomi Keuangan Syariah dan Akuntansi Pajak (EKSAP), 6(1), 22-30.

Ilmi, M., & Lubis, P. M. L. (2025). Tantangan pembuktian tindak pidana pencucian uang melalui cryptocurrency dalam sistem hukum pidana Indonesia. El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 7(1), 448-455.

Kholil, M., & Alhadi, M. N. (2026). Tantangan Penegakan Hukum Tppu Dalam Kasus Korupsi Melalui Aset Kripto Di Indonesia. Journal Of Golden Generation Legal Science, 2(1), 112-122.

Lestari, F. K. (2025). Kolaborasi bank, PPATK dan OJK dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Lex Lata: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 4(2), 64–78.

Lolowang, W. V., Koesoemo, A. T., & Muaja, H. S. (2025). Tinjauan yuridis terhadap praktik pencucian uang melalui game berbasis non-fungible token (NFT) di Indonesia. Lex Crimen, 14(3), 1–20.

Muslim, E. A. (2025). Modus Baru Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Memanfaatkan Teknologi Blokchain Dan Mata Uang Crypto. UIN Law Review: Jurnal Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(2), 132-155.

Nurhasanah Putri, H., Dompak, T., & Salsabila, L. (2025). Peran pemerintah dalam pencegahan money laundering di Indonesia. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 12(1), 261–273.

Pratama, A. & Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. (2025). Peran keuangan digital dalam mendeteksi dan mencegah tindak pidana pencucian uang pada transaksi elektronik. In Volume 03 No. 02 (pp. 250–252) [Journal-article].

Raihana, R., Sari, T. E. K., & Fanny, F. (2023). Tindak pidana pencucian uang perspektif hukum pidana dan perkembangan teknologi. Seikat: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(3), 347-355.

Simalango, R. Y., Situmeang, I. S., Sihotang, G. P., & Debora, D. (2025). Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perjudian Online : Tantangan Hukum dan Penegakan di Era Digital . Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(1), 7038–7042.

Sulistiawati, T., Yansyah, D., & Maleha, N. Y. (2025). Analisis persepsi risiko dalam layanan digital banking di Indonesia: Tantangan dan solusi. Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen dan Akuntansi, 4(1), 223-232. http://ejournal.lapad.id/index.php/jebmak/issue/view/1124

Watkat, F. X., Ingratubun, M. T., & Ingsaputro, M. H. (2023). Pencegahan tindak pidana pencucian uang melalui penerapan prinsip customers due diligence oleh lembaga perbankan di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Publicum, 4(2), 134–162.

Wicaksono, B. W., & Sulistiyono, A. (2025). Analisis Terhadap Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Berbasis Digital. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(3), 159-168.

Downloads

Published

2026-04-14

How to Cite

Digital Banking dan Tantangan Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang di Era Financial Technology. (2026). Jurnal Wacana Sosial Nusantara, 2(4). https://doi.org/10.5281/

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.