Implementasi Hak Atas Kesehatan Sebagai Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.20759302Keywords:
Hak Konstitusional, Hak Kesehatan, Hak Asasi Manusia, Negara Kesejahteraan, Undang-Undang KesehatanAbstract
Hak atas kesehatan merupakan salah satu hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum yang menganut konsep negara kesejahteraan, Indonesia berkewajiban menjamin pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga negara melalui berbagai instrumen hukum dan kebijakan publik. Salah satu bentuk implementasi jaminan konstitusional tersebut diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menggantikan berbagai regulasi sektoral kesehatan sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak atas kesehatan sebagai hak konstitusional warga negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dan menganalisis implementasinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak atas kesehatan memperoleh jaminan konstitusional melalui Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Implementasi hak tersebut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 diwujudkan melalui penguatan sistem kesehatan nasional, pengaturan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, serta penguatan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kesehatan. Kehadiran undang-undang tersebut mempertegas komitmen negara dalam memenuhi hak kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
Downloads
References
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jilid II. Jakarta: Konstitusi Press, 2020.
Asshiddiqie, Jimly. Hak Konstitusional Warga Negara dan Perlindungannya dalam Negara Hukum Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2019.
Huda, Ni'matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2023.
Manan, Bagir. Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2005.
Notoatmodjo, Soekidjo. Kesehatan Masyarakat: Ilmu dan Seni. Jakarta: Rineka Cipta, 2017.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Rhona K.M. Smith. Textbook on International Human Rights. 7th Edition. Oxford: Oxford University Press, 2018.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Transformasi Sistem Kesehatan Indonesia. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI, 2023.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Buku Putih Reformasi Sistem Kesehatan Nasional. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI, 2023.
Perundang-Perundangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Universal Declaration of Human Rights 1948.
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights 1966.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ludia Jemima I.R. Reumy, Ika Fitrianita (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






