Analisis Kesiapan Regulasi dan Transformasi Perbankan dalam Digitalisasi Rupiah pada Proyek Garuda
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.19457142Keywords:
Digitalisasi Rupiah, CBDC, Regulasi, Perbankan, Proyek GarudaAbstract
Transformasi sistem keuangan global yang semakin ter digitalisasi mendorong bank sentral di berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk mengembangkan Central Bank Digital Currency (CBDC) sebagai inovasi dalam sistem pembayaran. Dalam konteks ini, Proyek Garuda menjadi langkah strategis Bank Indonesia dalam merancang digitalisasi rupiah guna menjaga kedaulatan moneter dan meningkatkan efisiensi sistem pembayaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesiapan kerangka regulasi di Indonesia serta mengidentifikasi tantangan hukum dan kelembagaan dalam integrasi rupiah digital ke dalam sistem keuangan nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka regulasi yang ada telah memberikan dasar awal, namun masih memerlukan penyesuaian untuk mengakomodasi karakteristik mata uang digital, khususnya terkait kepastian hukum, perlindungan data, dan keamanan siber. Selain itu, terdapat tantangan dalam koordinasi antar lembaga serta potensi perubahan peran perbankan dalam sistem intermediasi. Keberhasilan implementasi rupiah digital sangat bergantung pada harmonisasi regulasi, kesiapan kelembagaan, serta adaptasi sektor perbankan dalam menghadapi transformasi sistem keuangan digital.
Downloads
References
Aini, S. N., Yunitasari, L., & Astuti, R. P. (2025). Pengaruh kebijakan moneter bank sentral terhadap stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara, 1(5), 293–296.
Auer, R., et al. (2022). Central bank digital currencies: Motives, economic implications, and research frontiers. Annual Review of Economics, 14.
Bank for International Settlements. (2023). Central bank digital currencies: Foundational principles and core features.
Bank Indonesia. (2022a). Cetak Biru Sistem Pembayaran Indonesia 2025: Pembaruan strategis. Jakarta.
Bank Indonesia. (2022b). Laporan Stabilitas Makroprudensial No. 39. Jakarta.
Bank Indonesia. (2022c). Proyek Garuda: Menavigasi arsitektur digital rupiah (White Paper). Jakarta.
Bank Indonesia. (2023). White paper Proyek Garuda: Menavigasi arsitektur digital rupiah. Jakarta.
Bank Indonesia. (2025). Siaran pers BI 2025 dan statistik sistem pembayaran 2025. Jakarta.
Bindseil, U. (2022). Euro digital: Risiko dan peluang bagi sektor perbankan. ECB Occasional Paper, No. 278.
Herlina, D., & Firdaus, S. (2022). Dampak sistem pembayaran non-tunai terhadap permintaan uang kartal di Indonesia. Ecosains: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Pembangunan, 11(2), 107–119.
International Monetary Fund. (2021a). The rise of public and private digital money. Washington, DC.
International Monetary Fund. (2021b). Central bank digital currencies (Policy Paper No. 2021/057).
Kharisma Dwi Widodo, et al. (2025). Digital rupiah: Are Indonesians ready? Jurnal Ekonomi Indonesia.
Muhammad, R. F., & Dirkareshza, R. (2023). Legalitas penerapan central bank digital currency (CBDC) di Indonesia. Jurnal USM Law Review, 6(3), 913–930.
Mutiara, A. C., et al. (2024). Implementasi digital currency oleh bank sentral: Peluang dan tantangan. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(6), 573–576.
Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Safrina, D. P., & Zahra, E. S. (2026). The role of BI policy in the development of central bank digital currency (CBDC) as a future payment tool. In International Conference on Islamic Economics (ICIE) (Vol. 3, pp. 8–13).
Sajidin, S. (2021). Legalitas penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia. Arena Hukum, 14(2), 245–267.
Sihotang, H. T. M., & Nasution, M. I. P. (2025). Perbandingan efisiensi transaksi uang digital dan uang tunai di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Manajemen, 3(1), 245–252.
Susilowati, R., Bangun, A. A., & Fatimah, W. (2026). Pengaruh literasi keuangan, kepercayaan pada bank sentral, dan teknologi finansial terhadap kesiapan generasi muda Indonesia dalam mengadopsi pembayaran central bank digital currency (CBDC). RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(4), 300–312.
Tapada, R. F. (2025). Kerangka hukum, peluang, tantangan konsep rupiah digital di Indonesia melalui Proyek Garuda (Tesis Magister, Universitas Gadjah Mada).
Wardhana, A. (2021). Transformasi intermediasi keuangan di era digital. Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 7.
Wijoyo, A., et al. (2024). Peran sistem informasi manajemen dalam meningkatkan adopsi penggunaan digital rupiah sebagai alat pembayaran di Indonesia dalam central bank digital currency (CBDC). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(23), 954–960.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Annisa Rahmawati, Faudi Alda Wahyu Aulia, Elis Anindita Hermawan, Nattaya Naffarel Putri (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






