Perlindungan Hak Cipta Terhadap Karya yang Dihasilkan Artificial Intelligence di Indonesia: Analisis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Authors

  • Naurah Arista Putri Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.20687025

Keywords:

Artificial Intelligence, Hak Cipta, Perlindungan Hukum, Hak Kekayaan Intelektual, Karya Berbasis AI

Abstract

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) yang semakin pesat telah memunculkan implikasi yuridis dalam bidang hak cipta, khususnya terkait kedudukan hukum serta skema perlindungan terhadap karya yang dihasilkan melalui teknologi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji status hukum karya berbasis AI sekaligus menelaah bentuk perlindungan yang diatur dalam rezim hukum hak cipta di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem hak cipta Indonesia masih berlandaskan  pada  prinsip  human  authorship,  yang  menempatkan  manusia sebagai satu-satunya subjek hukum yang dapat diakui sebagai pencipta maupun pemegang hak cipta. Konsekuensinya, Artificial Intelligence belum memiliki legitimasi yuridis untuk memperoleh status sebagai pencipta ataupun pemegang hak cipta, sehingga eksistensi karya yang dihasilkannya masih berada dalam wilayah perdebatan hukum

Downloads

Download data is not yet available.

References

Rama, B. G. A., Prasada, D. K., Mahadewi, K. J. (2023). Urgensi Pengaturan Artificial Intellegence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta di Indonesia. Jurnal Rechtens. Vol. 12, No. 2, Desember. https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i2.2395

Daffa, B. M. (2024). Aspek Hukum Penggunaan Metode Stable Diffusion Oleh Artificial Intelligence Terhadap Suatu Ciptaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Comserva : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Vol. 3, No. 11. Maret. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i11.1254

Artawijaya, R., Asri. D. P. B.(2025). Analisis Asas Orisinalitas Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terhadap Karya Yang Dihasilkan Oleh Artificial Intellegence. Jurnal Sosial dan Teknologi. Vol. 5, No. 12. Desember.

Maharani, D., Kamil, M. W., Meliyani, Y., Fatahillah, I. A. (2026). Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Cipta Atas Karya Artificial Intellegence : Analisis Kekosongan Norma Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014. Vol. 1, No. 4. Mei. https://doi.org/10.65310/z7q5q904

Abdi, A. S., Adhari, A. (2025). Perlindungan Hak Cipta Atas Kecerdasan Buatan Artificial Intelligence) Dapat Mewujudkan Kepastian Hukum Di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya. Vol. 13, No. 10. https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i10.p12

Downloads

Published

2026-06-14

How to Cite

Perlindungan Hak Cipta Terhadap Karya yang Dihasilkan Artificial Intelligence di Indonesia: Analisis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. (2026). Jurnal Wacana Sosial Nusantara, 2(6), 14-17. https://doi.org/10.5281/zenodo.20687025