Persekongkolan Tender Dalam Perspektif Hukum Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.19487615Keywords:
Persekongkolan Tender, Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak SehatAbstract
Penelitian ini dengan judul “Persekongkolan Tender Dalam Perspektif Hukum Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat” dilakukan dengan tujuan antara lain untuk mengetahui implementasi Pasal 22 UU No.5/1999 dalam mengakomodir berbagai persekongkolan dalam pelaksanaan tender. Penelitian ini adalah penelitian empiris yang memberi penekanan pada data lapangan, dan didukung terlebih dahulu dengan mempelajari hukum persaingan usaha yang berlaku di Indonesia yang merupakan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Pasal 22 UU No.5/ 1999 masih bersifat umum dan kurang memberikan penjelasan rinci mengenai pelaksanaan tender. Pasal 22 hanya melarang persekongkolan untuk menentukan dan/atau mengatur pemenang tender tanpa melakukan elaborasi cara-cara atau indikator apakah yang dapat dikatakan sebagai penentuan/pengaturan pemenang tender. Bahkan kenyataan empirik membuktikan bahwa persekong-kolan tender telah terjadi pada saat adanya wacana kegiatan proyek pengadaan barang/jasa pada suatu instansi pemerintah. Oleh sebab itu, perlu adanya pengaturan lebih lanjut terhadap ketentuan Pasal 22 UU No.5/1999 agar tidak menimbulkan interprestasi yang berbeda dalam implementasinya, mengingat persoalan persekongkolan tender sangatlah rumit karena selain menyangkut aspek nilai proyek yang ditenderkan, tetapi juga prosedur tender, aspek pelaku usaha dan pelaksanaan tender yang sering diduga memanipulasi tender sebagai peluang untuk keuntungan finansial secara tidak jujur
Downloads
References
Black, Henry Campbell, 1968, Black’s Law Dictionory Sixth Edition, Wet Publisting St. Paul Minn – USA.
Buku Pedoman Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih Tahun 2004, Jayapura.
Dictionary, Black’s Law, 1965, Revised Fourth Edition, West Publishing Co.
Frank, Fishwide, 1999, Strategi Persaingan, Terjemahan Moh. Kurdi Djunaedi, PT. Alex Media Kompulindo, Jakarta.
Fuady, Munir, 1999, Hukum Anti Monopoli, Menyongsong Era Persaingan Sehat, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hawin, 2003, Aspek Hukum Dari Persaingan Usaha Tidak Sehat, Mimbar Hukum. Majalah FH. UGM No. 44/VI, Yogyakarta.
Hawin, M., 2004, Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Krisanto, Yacub Adi, 2002, Kajian Normatif Pasal 22 UU No. 5/1999 dalam Pelaksanaan Tender Penjualan Saham Indomobil, Refleksi Hukum, April – Oktober 2002, Salatiga.
Maarif, Syamsul, 2002, Tantangan Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis Volume 24, Jakarta.
Moleong, Lexy J., 1999, Metode Penelitian Kualitatif, PT. Remadja Rosdakarya, Bandung.
Pelupessy, Eddy, 1995, Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Aksara Indonesia, Yogyakarta.
Simanjuntak, Emmy Pangaribuan, 2004, Hukum Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Liberty, Yogyakarta.
______________, 2004, Materi Kuliah : Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan, UGM, Yogyakarta.
Siswanto, Arie, 2002, Hukum Persaingan Usaha, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sitompul, Asril, 1999, Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soejono, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, 1995, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sumardjono, Maria. S.W., 2001, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, PT. Gramedia Pustaka, Jakarta.
Sunggono, Bambang, 2001, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Thomas J. Anderson Jr., 1958, Our Computitive System and Public Policy, Cincinaati Sout Western Publisting Company.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sella Petrix Pelupessy, Dwight Nusawakan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






