Implementasi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Kota Jayapura Dalam Pembangunan Infrastruktur Tantangan dan Solusi
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.18333818Keywords:
Hak Ulayat, Masyarakat Hukum Adat, Pembagunan Infrastruktur Tantangan dan SolusiAbstract
Penelitian ini dengan tujuan untuk menganalisis bagaimana hukum nasional dan hukum adat mengatur kepemilikan Hak ulayat, serta mencari model harmonisasi yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menghormati nilai-nilai adat di wilayah masyarakat adat Kota Jayapura. Penelitian ini penting dilakukan karena banyak Hak Ulayat yang secarah tidalk langsung menjadi bagian dari Pembangunan Infraksturtur di Kota Jayapura belum sepenuhnya diakui berjalan dengan baik sesuai dengan hukum negara, meskipun sah menurut hukum adat. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat Kota Jayapura menjadi hal yang penting . Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang meneliti dan mengkaji undang-undang,bahan kepustakaan peraturan-peraturan tertulis lainya serta bahan-bahan hukum sekunder sebagai alat untuk mengidentifikasihkan kenyataan sosial dalam masyarakat.Adapun judul yang di ambil dikarenakan dalam pasal 18 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional sepanjang hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembangunan infrastruktur di Kota Jayapura ini merupakan salah satu faktor yang menentukan peningkatan pertumbuhan perekonomian nasional secara signifikan, baik itu pada sektor besar maupun kecil, selain itu pembangunan infrastruktur juga menjadi salah satu sarana yang memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat di Kota Jayapura ketahui bahwa pembangunan infrastruktur menggunakan Hak Ulayat sebagai salah satu kepentingan umum di mana pemilik Hak Ulayat bersepakat dengan bersama-sama masyarakat Hukum adat dalam penyerahan tanah adat yang di gunakan untuk pembangunan infrastruktur tampa meninggalakan hukum adat dan hukum positif.
Downloads
References
Bappenas, Laporan_Perkembangan_Ekonomi_Indonesia_dan_Dunia_ TW_ II_2019. Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), 2019.
Boedi, H. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
Ghozali, Imam, Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program IBM SPSS 25. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2018.
Hernawan, F. Implementasi Perdasus Papua Nomor 23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 2017.
H. Hilman Hadikusuma. 2014. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia Edisi Revisi, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2014.
Husein Alting, Dinamika Hukum dan penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, Yogyakarta 2010.
Nugraha, I. “Tanah Adat dan Pembangunan Infrastruktur di Papua,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 2020.
Sumule, A. . Masyarakat Adat Papua dan Hak Ulayat dalam Perspektif Hukum. Jayapura: Universitas Cenderawasih Press, 2021.
Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
Sumule, A. Masyarakat Adat Papua dan Hak Ulayat dalam Perspektif Hukum, Jayapura, UNCEN Press, 2021.
Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, prenada Media, Jakarta, 1994.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu TinjauanSingkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Yoman, S. Tanah Ulayat dan Pergulatan Infrastruktur di Papua, Jakarta: LK Papua, 2019.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-indang Pokok Angraria Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok agraria
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ludia Jemima I.R. Reumy, Ruth Kambuaya (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






