Perlindungan Hak Cipta di Era Digital Studi Kasus Sengketa Lagu SKJ88 dalam Perspektif Hukum Telematika
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.17708213Keywords:
Hukum telematika, hak cipta, yurisprudensi, masyarakat digital, SKJ88, tanggung jawabAbstract
Perkembangan pada teknologi informasi telah menciptakan serta tantangan baru dalam ruang digital sebagai locus baru yang memiliki potensi pelanggaran hak cipta, sebagaimana terlihat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 991 K/Pdt.Sus-HKI/2022 jo. No. 66 PK/Pdt.Sus-HKI/2023 terkait lagu Senam Kesehatan Jasmani 1988 (SKJ88). Melalui metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menegaskan penggunaan karya cipta melalui media digital tanpa izin merupakan pelanggaran hak cipta, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran tersebut, serta ruang digital tunduk pada asas technological neutrality. Berlandaskan teori hukum telematika Edmon Makarim, pemikiran OK. Saidin dan Agus Sardjono tentang hak cipta dan fungsi sosial HKI, serta teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon, penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan SKJ88 menegaskan paradigma perlindungan hak cipta digital yang menyeimbangkan kepastian hukum, kreativitas, dan tanggung jawab sosial dalam masyarakat.
Downloads
References
Buku
Demsetz, Harold. (1967). Toward a Theory of Property Rights. American Economic Review, 57(2).
Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Makarim, Edmon. (2010). Hukum Telematika: Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Makarim, Edmon. (2012). Hukum dan Tanggung Jawab dalam Transaksi Elektronik. Depok: UI Press.
Saidin, OK. (2019). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Rajawali Pers.
Sardjono, Agus. (2015). Hak Kekayaan Intelektual dan Pembangunan Nasional. Jakarta: UI Press.
Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Jakarta: Kompas.
Harahap, M. Yahya. (2021). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Fisher, William W. (2001). Theories of Intellectual Property. Harvard Law School.
Lessig, Lawrence. (1999). Code and Other Laws of Cyberspace. New York: Basic Books.
Radbruch, Gustav. (1950). Legal Philosophy. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Yu, Peter K. (2016). The Global Copyright Order. Oxford: Oxford University Press.
Samuelson, Pamela. (2002). Copyright and Freedom of Expression in Digital Age. Journal of Intellectual Property Law, 10 (1).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2021/PN Jkt.Pst.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 991 K/Pdt.Sus-HKI/2022.
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 66 PK/Pdt.Sus-HKI/2023.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ghufron, Ayu Merta Corelia Wati, Dewi Evianti Rahmania, Farida Rakhmah A. (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






