Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Di Bidang Pasar Modal
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.20537606Keywords:
BAPMI, Pasar Modal, Arbitrase, Alternatif Penyelesaian Sengketa, OJKAbstract
Pasar modal Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat seiring meningkatnya jumlah investor dan kompleksitas transaksi efek, sehingga menimbulkan potensi sengketa yang semakin beragam. Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi konvensional dinilai tidak memadai karena prosesnya yang panjang, biaya yang tinggi, serta keterbatasan kompetensi teknis hakim dalam memahami praktik pasar modal. Makalah ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan dan dasar hukum Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) dalam sistem penyelesaian sengketa pasar modal, serta menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa yang diterapkannya berdasarkan prinsip Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BAPMI memiliki landasan yuridis yang kokoh, bertumpu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS, serta Peraturan OJK Nomor 61/POJK.07/2020. BAPMI menyediakan empat mekanisme penyelesaian sengketa, yakni mediasi, adjudikasi, arbitrase, dan pendapat mengikat, dengan arbitrase menjadi mekanisme yang paling dominan digunakan. Meskipun menawarkan keunggulan berupa efisiensi waktu dan biaya, kerahasiaan proses, serta keahlian arbiter yang spesifik, peran BAPMI belum optimal akibat rendahnya pemahaman masyarakat, minimnya klausula arbitrase dalam perjanjian, serta kendala dalam eksekusi putusan. Diperlukan sinergi antara BAPMI, OJK, dan seluruh pemangku kepentingan pasar modal untuk mengoptimalkan peran BAPMI sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan.
Downloads
References
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.07/2021 tentang Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Mahkamah Agung. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegasan Tidak Boleh Mengadili Perkara yang Terdapat Klausula Arbitrase.
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 tentang Pasar Uang dan Pasar Modal.
Buku
Balfas, Hamud M. (2012). Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Tatanusa.
Born, Gary. (2021). International Commercial Arbitration (3rd ed.). Alphen aan den Rijn: Kluwer Law International.
Fuady, Munir. (2003). Arbitrase Nasional: Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nasarudin, M. Irsan, et al. (2014). Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia (cet. ke-6). Jakarta: Kencana.
Soekanto, Soerjono dan Mahmudji, Sri. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Winarta, Frans Hendra. (2013). Hukum Penyelesaian Sengketa: Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional (cet. ke-2). Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal
Azhar, A., & Suheri, S. (2024). Mekanisme Dan Tantangan Penyelesaian Sengketa Pasar Modal Di Bapmi. Journal Of Legal Sustainability, 1(3), 16-22.
Dewi, I. G. A. I. O. P. dan Wirasila, A. A. N. (2014). Peran Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) dalam Penyelesaian Sengketa Alternatif. Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Nasution, Bismar. (2003). Pengembangan Pasar Modal yang Teratur, Wajar, dan Efisien. Jurnal Hukum Bisnis, 22(3), 17.
Rahmawati, Y. (2016). Penilaian Kinerja Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Dengan Metode Total Quality Management (TQM). Syarif Hidayatullah State Islamic University Jakarta.
Sjahdeini, Sutan Remy. (2005). Perlindungan Investor dan Kepastian Hukum di Pasar Modal. Jurnal Hukum dan Pasar Modal, 1(1), 35-36.
Sirait, N., Siregar, E. S., Sari, D. I., Sitorus, A. C., Hasibuan, H. F., Ayusri, A., & Sitorus, A. R. (2024). Penyelesaian Sengketa di dalam Hukum Pasar Modal. EL-MUJTAMA: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT Учредители: Institut Agama Islam Nasional Laa Roiba Bogor, 4(2).
Website
F.A.T. (2014, 10 Desember). BAPMI Akan Bentuk Layanan Ajudikasi. Hukumonline. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/bapmi-akan-bentuk-layanan-ajudikasi-lt5487eb982ee33/
Hardi, M. (t.t.). Ajudikasi: Pengertian, Ciri, Bentuk, dan Proses Ajudikasi. Gramedia Literasi. Diakses dari https://www.gramedia.com/literasi/ajudikasi-adalah/
Otoritas Jasa Keungan. (2023). Buku Saku Pasar Modal. Diakses dari https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/Pages/Buku-Saku-Pasar-Modal/BUKU%20SAKU%20PSR%20MODAL%20OJK%202023.pdf
Siaran pers: OJK Dorong Generasi Muda jadi Motor Pertumbuhan Investor Pasar Modal. (n.d.). Diakses dari https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Dorong-Generasi-Muda-Jadi-Motor-Pertumbuhan-Investor-Pasar-Modal.aspx
Yasin, Muhammad. (2024, 18 September). Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia, Riwayatmu Dulu. Hukumonline. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/badan-arbitrase-pasar-modal-indonesia--riwayatmu-dulu-lt66ea8058c48dc
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Abdurrahman Faiz Ridwan, Cantika Tresna Rahayu, Chelsea Kairadinda Adam, Firda Amalia, Ni Komang Revalina Senandung Vazkya, Rafhael Roberto Silitonga (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






