Aspek Hukum Perjanjian Distributor Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Di Kota Jayapura
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.19058373Keywords:
Perjanjian Distributor, Larangan Oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Praktik Bisnis Di Kota JayapuraAbstract
Penelitian dengan judul “Aspek Hukum Perjanjian Distributor Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Di Kota Jayapura” dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk perjanjian distribusi yang dapat mengakibatkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan dampak dari adanya perjanjian distribusi yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Untuk mendapatkan data, maka dipergunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang menelaah peraturan perundang-undangan beserta pendapat para ahli di bidang hukum persaingan usaha dalam ruang lingkup hukum dagang dan penelitian hukum yuridis sosiologis yaitu penelitian hukum yang mengarah pada suatu kenyataan empiris, khususnya mengenai perjanjian distribusi di Kota Jayapura. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa terdapat 2 (dua) jenis bentuk distribusi yang paling dominan dalam praktik bisnis di Kota Jayapura, yaitu Exclusive Supply dan Franchise sebagaimana terlihat jelas dalam perdagangan rokok, minuman bir dan sejenisnya, bahan bangunan semen gresik dan produk kosmetik luar negeri tertentu, hal mana dapat mengakibatkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dampaknya antara lain terhalangnya hak para pelanggan atau konsumen untuk melakukan penawaran guna memperoleh harga terbaik. Oleh sebab itu, perlu adanya kebijakan yang tepat dari pemerintah Kota Jayapura dalam memberikan ijin atas penyalur tunggal barang dan jasa tertentu kepada pengusaha tertentu, apalagi yang bersangkutan adalah distributor dari bagian perjanjian yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Downloads
References
Apeldoorn, L.I. van, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1993.
Badudu, J.S. dan Zein, Sutan Muhammad, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2001.
Buku Pedoman Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Jayapura, 2004.
Cooper dan Slindler dalam Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandung, 2005.
Hansen, Knud, dkk, Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, PT. Katalis Mitra Plaosan, Jakarta, 2002.
Maleong, Lexy J., Metode Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1999.
Mertukusumo, Sudikno dalam Pelupessy, Eddy, Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pustaka Aksara, Yogyakarta, 2008.
Nasution, Farid F., Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, CV. Utama, Bandung, 2004.
Pramono, Nindyo, Hukum Komersial, Pusat Penerbitan Universitas Terbuka, Jakarta, 2003.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu Pengantar Singkat, PT. Raja Grafindo, Persada, Jakarta, 1995.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1984.
Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Juri Metri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988.
Sumardjono, Maria S.W., Pedoman Usulan Penelitian, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.
Yani, Ahmad & Widjaja, Gunawan, Seri Hukum Bisnis Anti Monopoli, PT. Grafindo, Jakarta, 2000.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Berd Elkiopas Pelupessy (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






