Kepatuhan Hukum Pelaku Usaha Mikro Terhadap Larangan Pengenaan Biaya Tambahan QRIS
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.20742762Keywords:
kepatuhan hukum, usaha mikro, biaya tambahanAbstract
Di sektor bisnis mikro, digitalisasi pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sedang berkembang pesat. Bank Indonesia secara tegas melarang pedagang (merchant) membebankan biaya tambahan (surcharge atau biaya MDR) kepada pengguna QRIS untuk melindungi konsumen. Namun, banyak bisnis mikro yang melanggar aturan ini dengan membebankan biaya tambahan kepada konsumen. Pelaku usaha tidak memahami regulasi Merchant Discount Rate (MDR) dan tidak tahu bagaimana melindungi hak konsumen untuk menjaga margin keuntungan yang tipis. Serta minimnya sosialisasi dan pelatihan yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), dan tidak ada sistem pengawasan dan penegakan hukuman yang efektif untuk pelanggar.
Downloads
References
Perundang-undangan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69/PMK.03/2022
Jurnal
Ariani, D. V., Utomo, S., & Gegana, R. P. (2025). Implementasi Hukum Atas Pembebanan
Biaya Dalam Transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Media Hukum Indonesia (MHI), 3(4). hal 34
Anggraini, D. D., & Firdaus, D. H. (2025). Tinjauan Hukum Perjanjian Syariah terhadap
Merchant Discount Rate dalam Transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Journal of Islamic Business Law, 9(4), 103-117. hal 38.
Aorora, D. P. (2022). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Kartu Kredit
Dalam Transaksi Pembayaran Menggunakan Kartu Melalui Mesin Electronic Data Capture (EDC) Di Bank Mandiri Di Kota Pekanbaru (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).
APRIZAL, B. (2025). PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI
MENGGUNAKAN QRIS PADA SEKTOR UMKM KULINER DI KOTA BANDAR LAMPUNG.
Mutingah, F. (2024). PERILAKU MERCHANT PADA TRANSAKSI QRIS DALAM
TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI KAPANEWON DEPOK KABUPATEN SLEMAN) (Doctoral dissertation, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA).
Pramesti, M., & Priyono, E. A. (2026). Tinjauan Yuridis Penambahan Biaya Tambahan Pada
Sistem Pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Law, Development and Justice Review, 9(1), 103-119.
RAHMADHANI, V. (2022). Tanggung Gugat Penyelenggara Jasa Pembayaran Sektor
Perbankan Dalam Transaksi Menggunakan QRIS (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).
Trinanda, M. E., Nurfitrah, M. A., & Elvionita, S. (2025). SOL JUSTICIA, 8(1), 21-32.
Website
Bank Indonesia. Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/ritel/kanal-layanan/qris/default.aspx , diakses pada 12 Juni 2026
KSP Law Office. (2023, 12 Juli). New regulation on QRIS tariff increase to 0.3%. https://www.ksplaw.co.id/Publication/KSP-Legal-Updates/new-regulation-on-qris-tariff-increase-to-3.html, diakses pada 12 Juni 2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya, Apakah Toko atau Kasir Diperbolehkan Membebankan Biaya Tambahan atas Pembayaran QRIS atau Kartu Kredit? Ketahui Ketentuan Hukumnya, Veritask, 3 Juni 2026 https://veritask.ai/id/artikel/apakah-toko-atau-kasir-diperbolehkan-membebankan-biaya-tambahan-atas-pembayaran-qris-atau-kartu-kredit-ketahui-ketentuan-hukumnya, diakses pada 12 Juni 2026
Kontan. (2024, 16 Oktober). BI ingatkan pedagang tak boleh tambahkan biaya jika pembeli pakai QRIS. TradingView. https://id.tradingview.com/news/kontan:033bdcc0087ea:0/, Diakses pada 12 Juni 2026.
Febriana, L. Analisis hukum pembebanan biaya MDR QRIS. Scribd. https://www.scribd.com/document/883308670/pertanyaan-1, Diakses pada 12 Juni 2026.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Michael Alpray Siregar (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





