Implikasi Perjanjian Pemisahan Harta terhadap Status Harta Bersama dalam Perkawinan

Authors

  • Christian Daniel Aritonang Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Jl. Fatmawati No. 1 Pondok Labu, Cilandak, Kota Jakarta Selatan Author
  • Priaji Oka Narutomo Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta”, Jl. Fatmawati No. 1 Pondok Labu, Cilandak, Kota Jakarta Selatan Author
  • Marchellino Rizky Indra Widjaya Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta”, Jl. Fatmawati No. 1 Pondok Labu, Cilandak, Kota Jakarta Selatan Author
  • Rafli Akmal Athallah Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta”, Jl. Fatmawati No. 1 Pondok Labu, Cilandak, Kota Jakarta Selatan Author
  • Sulthan As’Ad Al-Muqsid Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta”, Jl. Fatmawati No. 1 Pondok Labu, Cilandak, Kota Jakarta Selatan Author

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.21038817

Keywords:

Perjanjian pemisahan harta, Harta bersama, Perkawinan

Abstract

Perjanjian pemisahan harta merupakan instrumen hukum yang memberikan kebebasan kepada suami-istri untuk mengatur hubungan harta kekayaan di luar rezim harta bersama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Perkembangan pengaturannya semakin signifikan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan pembuatan perjanjian kawin selama perkawinan berlangsung. Meskipun demikian, perubahan tersebut masih menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama mengenai status harta yang diperoleh selama perkawinan, keberlakuan perjanjian terhadap pihak ketiga, serta kepastian hukum dalam praktik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perjanjian pemisahan harta dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia serta implikasinya terhadap status harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perjanjian pemisahan harta telah mengalami perkembangan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, namun masih terdapat kekosongan norma mengenai akibat hukum terhadap harta yang telah diperoleh sebelum perjanjian dibuat, mekanisme pencatatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga. Perjanjian pemisahan harta juga berimplikasi pada berubahnya status harta yang diperoleh setelah perjanjian berlaku menjadi harta pribadi masing-masing pihak, disertai pemisahan tanggung jawab atas utang. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan regulasi dan sistem administrasi yang lebih komprehensif untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pihak maupun pihak ketiga.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ali, A. (2002). Menguak tabir hukum: Suatu kajian filosofis dan sosiologis. Toko Gunung Agung.

Asnawi, M. N., & SHI, M. (2022). Hukum harta bersama: Kajian perbandingan hukum, telaah norma, yurisprudensi, dan pembaruan hukum. Prenada Media.

Manan, A. (2006). Aneka masalah hukum perdata Islam di Indonesia. Kencana.

Meliala, A. (2015). Hukum perdata dalam perspektif BW. Nuansa Aulia.

Nuruddin, A., & Tarigan, A. A. (2004). Hukum perdata Islam di Indonesia: Studi kritis perkembangan hukum Islam dari fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI. Kencana.

Satrio, J. (1993). Hukum harta perkawinan. Citra Aditya Bakti.

Tutik, T. T. (2014). Hukum perdata dalam sistem hukum nasional. Kencana.

Witanto, D. Y. (2012). Hukum keluarga: Hak dan kedudukan anak luar kawin. Prestasi Pustakaraya.

Artikel Jurnal

Dwiputra, A. E. (2023). Perjanjian kawin pasca berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Jurnal Education and Development, 11(1), 82–86. https://doi.org/10.37081/ed.v11i1.4251

Dwinopianti, E. (2017). Implikasi dan akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap pembuatan akta perjanjian perkawinan setelah kawin yang dibuat di hadapan notaris. Jurnal Lex Renaissance, 2(1), 16–34.

Hidayat, M. (2025). ANALISIS PEMIKIRAN HUKUM ISLAM KONTEMPORER TERHADAP PUTUSAN SENGKETA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BARRU (Doctoral dissertation, IAIN Parepare).

Ludiana, T., Hidayat, A. A., & Jalaludin, D. (2025). Teknik Penalaran Hukum: Deduktif, Induktif, dan Abduktif dalam Perspektif Penerapan Hukum. Jurnal Hukum Positum, 10(2), 355-380.

Setyaningrum, C. P. (2025). REKONSTRUKSI REGULASI PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN BERDASARKAN NILAI KEADILAN (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Sukmawan, Y. A., & Damayanti, D. (2025). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum. Notary Law Journal, 4(3), 114-128.

Syamsiah, D., Bao, R. M. B., & Yuliana, N. F. (2023). Dasar Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perjanjian. Jurnal Hukum Das Sollen, 9(2), 841-848.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Kompilasi Hukum Islam.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Putusan Pengadilan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2015). Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (2012). Putusan Nomor 527/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.

Downloads

Published

2026-06-29

How to Cite

Implikasi Perjanjian Pemisahan Harta terhadap Status Harta Bersama dalam Perkawinan. (2026). Jurnal Riksa Cendikia Nusantara, 2(6), 69-75. https://doi.org/10.5281/zenodo.21038817

Similar Articles

1-10 of 17

You may also start an advanced similarity search for this article.