Kekosongan Hukum dan Aspek Yuridis Tanggung Jawab Korporasi atas Output Audio-Visual Berbasis AI
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.20810634Keywords:
Kekosongan Hukum, Tanggung Jawab Korporasi, Kecerdasan buatanAbstract
Produksi output audio-visual otomatis seperti deepfakes, sintesis suara, dan konten visual berbasis AI lainnya telah disebabkan oleh pertumbuhan pesat teknologi kecerdasan buatan (AI). Teknologi menurunkan biaya operasional dan meningkatkan produktivitas perusahaan, tetapi dapat menyebabkan masalah hukum jika produknya melanggar hak cipta, mencemari nama baik, atau menyebarkan informasi yang merugikan pihak ketiga. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari celah hukum yang terjadi dalam peraturan domestik. Selain itu, penelitian ini juga menyelidiki aspek yuridis pertanggungjawaban hukum korporasi terhadap pemanfaatan dan dampak dari output audio-visual berbasis kecerdasan buatan.
Downloads
References
Jurnal
Aldin, Jumanudin, & Fahlevi, A. R. (2026). Pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana berbasis artificial intelligence. Journal of Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS), 5(1), 6033–6042.
Darmawan, M. T., Junaidi, A., & Khaerudin, A. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Deepfake Pada Pornografi Anak Di Era Artifical Intelegence Di Indonesia. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 18(01), hal 43.
Fransisco, W. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA YANG MELIBATKAN KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE/AI) DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA (Doctoral dissertation, Universitas Jambi).
Maria, I., & Fakrulloh, Z. A. (2025). Case Study of Studio Ghibli VS Open AI for the Proposed Revision of Indonesia Law Number 28 of 2014 Concerning Copyright. Jurnal Syntax Transformation, 6(7), 204-212.
Nababan, T. F. R. (2025). Perlindungan Konsumen Terhadap Iklan Deepfake Menyesatkan Dalam Promosi Obat Di Media Sosial. Studia: Journal of Humanities and Education Studies, 1(1), 184-191.
Noerman, C. T., & Agustanti, R. D. (2023). Pertanggungjawaban Artificial Intelligence Sebagai Subjek Hukum Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 18(2), hal 381.
Novera, O. (2024). Analisis pengaturan hukum pidana terhadap penyalahgunaan teknologi manipulasi gambar (deepfake) dalam penyebaran konten pornografi melalui akun media sosial. El-Faqih: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, 10(2), hal 468.
Pamungkas, A. A., Sutarni, N., & Pranawa, B. (2025). Legal analysis of deepfake technology in Indonesia from the perspective of fair and civilized humanity. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 24(1), 4562-4574.
Puannandini, D. A., Fabian, R., Firdaus, R. A. P., Mustopa, M. Z., & Herdiyana, I. (2025). Liabilitas produk AI dalam sistem hukum Indonesia: Implikasi bagi pengembang, pengguna, dan penyedia layanan. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 6(1), hal 24.
Putra, M. I. D. (2023). Karya seni hasil kecerdasan buatan dalam perspektif hukum: Studi komparatif hukum hak cipta di Jepang dan Indonesia (M. P. Karim, Ed.). Seri Studi Kasus #89. Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada.
Putri, N. A., Nurmasitha, N., & Neisya, N. L. (2025). Analisis Pertanggungjawaban Perdata Terhadap Penyalahgunaan Teknologi Artificial Intelligence (Deepfake). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12).
Rohmawati, I., Junaidi, A., & Khaerudin, A. (2024). Urgensi regulasi penyalahgunaan deepfake sebagai perlindungan hukum korban kekerasan berbasis gender online (KBGO). Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(6), 1779-1794.
Simbolon, Y. (2023). Pertanggungjawaban Perdata Terhadap Artificial Intelligence Yang Menimbulkan Kerugian Menurut Hukum Di Indonesia. Veritas et Justitia, 9(1), 246-273.
Sompotan, S. A., Sondakh, J., & Muaja, H. S. (2026). Kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam penjeratan tindak pidana pembuatan dan penyebaran deepfake pornografi menggunakan kecerdasan buatan di Indonesia. Lex_Crimen, 15(3), hal 2.
Theodora, S. (2025). Hak cipta atas lagu yang dihasilkan Artificial Intelligence: Kepemilikan dan pertanggungjawaban atas pelanggaran dalam regulasi Indonesia. Arjuna, 6(1), 64–76.
Wasiska, A., & Faisal, A. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KARYA YANG DIHASILKAN OLEH KECERDASAN BUATAN (AI) DALAM KERANGKA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA. Mustika Justice, 4(2).
Yoki, N. R., & Dinanti, D. (2026). Pertanggungjawaban Hukum Perdata Terhadap Kerugian Konsumen Akibat Penggunaan Artificial Intelligence dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 4(2), hal 473.
Website
Mahardika, Z. P., & Priancha, A. (2021, April 30). Pengaturan hukum artifical intelligence Indonesia saat ini. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. https://law.ui.ac.id/pengaturan-hukum-artifical-intelligence-indonesia-saat-ini-oleh-zahrashafa-pm-angga-priancha/, diakses pada 18 Juni 2026.
Pujiati. (2025, Januari 2). Peraturan yang mengatur tentang artificial intelligence. Penerbit Deepublish. https://penerbitdeepublish.com/information/peraturan-yang-mengatur-tentang-artificial-intelligence/, diakses pada 18 Juni 2026
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Michael Alpray Siregar (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





