Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Adat Melalui Implementasi Pluralisme Hukum dalam Perlindungan Tanah Ulayat di Kota Jayapura
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.22859591Keywords:
kesadaran hukum, masyarakat adat, pluralisme hukum, tanah ulayat, Kota JayapuraAbstract
Perlindungan hak masyarakat adat atas tanah ulayat di Kota Jayapura menghadapi persoalan yang berkaitan dengan interaksi antara hukum adat dan hukum negara. Tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan identitas, kehidupan sosial, budaya, dan keberlanjutan masyarakat adat. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan kesadaran hukum masyarakat mengenai kedudukan hukum adat, hukum negara, serta mekanisme perlindungan hak atas tanah ulayat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat adat melalui implementasi pluralisme hukum dalam perlindungan tanah ulayat di Kota Jayapura. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif dan dialogis melalui penyuluhan hukum, diskusi kelompok terarah (FGD), studi kasus, simulasi, dan pendampingan. Materi kegiatan meliputi konsep pluralisme hukum, hak masyarakat adat atas tanah ulayat, hubungan hukum adat dan hukum negara, regulasi pertanahan, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Kegiatan dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat adat dan pemangku kepentingan dengan memperhatikan konteks sosial dan budaya setempat. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pluralisme hukum dan pentingnya perlindungan hak atas tanah ulayat, serta meningkatnya kemampuan peserta dalam mengidentifikasi persoalan hukum yang berkaitan dengan tanah ulayat. Kegiatan juga menghasilkan identifikasi kebutuhan masyarakat terhadap dokumentasi hak, pendampingan hukum, dan penguatan komunikasi antara masyarakat adat dengan pemerintah. Dengan demikian, pendekatan pluralisme hukum dapat menjadi salah satu strategi dalam meningkatkan kesadaran hukum dan memperkuat kapasitas masyarakat adat dalam perlindungan hak atas tanah ulayat di Kota Jayapura.
Downloads
References
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Atmasasmita, Romli. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2001.
Benda-Beckmann, Franz von. "Adat Law and Legal Pluralism in Indonesia." Van Vollenhoven Institute Working Paper, No. 14, 2002.
Damayanti, Meta. “Perempuan dan Hukum Adat: Telaah Terhadap Diskriminasi Perempuan dalam Perspektif Gender.” Jurnal Muwazah, Vol. 5, No. 1 (2013): 1–16.
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Farid, Hilal. "Otonomi Daerah dan Politik Identitas di Papua." Dalam Papua Road Map: Negotiating the Past, Improving the Present and Securing the Future. Jakarta: LIPI Press, 2008.
Hadi, Sutrisno. Metodologi Research. Yogyakarta: Andi Offset, 2000.
Hooker, M.B. Indonesian Syariah: Defining a National School of Islamic Law. Singapore: ISEAS, 2008.
Idrus, M. Metode Penelitian Ilmu Sosial: Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Jakarta: Erlangga, 2009.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2006.
Koentjaraningrat. Pengantar Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Papua Road Map: Negotiating the Past, Improving the Present and Securing the Future. Jakarta: LIPI Press, 2009.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014.
Saptari, Ratna dan Holtzappel, Coen J.G. (Ed). Kesempatan dan Ketimpangan: Gender dalam Pembangunan Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1997.
Soetandyo Wignjosoebroto. Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam dan Huma, 2002.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Yamin, Mohammad. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Yayasan Prapanca, 1959.






