Sosialisasi, Penyamaan Persepsi, dan Konsilidasi Implementasi Peraturan Daerah Khusus Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Kewenangan Khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.20706362Keywords:
Otonomi Khusus Papua, kewenangan khusus, desentralisasi asimetris, Orang AsliAbstract
Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 membawa perubahan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pengaturan kewenangan khusus bagi Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota. Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua menetapkan Peraturan Daerah Khusus Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewenangan Khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus. Namun demikian, implementasi kewenangan khusus masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait perbedaan pemahaman mengenai ruang lingkup kewenangan, pembagian peran antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta mekanisme pelaksanaannya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap substansi kewenangan khusus serta membangun kesamaan persepsi dalam implementasinya. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum melalui penyampaian materi, diskusi, dan tanya jawab yang melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten/Kota, akademisi, dan perangkat daerah terkait. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai kewenangan khusus sebagai instrumen desentralisasi asimetris dalam kerangka Otonomi Khusus Papua. Selain itu, kegiatan ini berhasil mengidentifikasi berbagai permasalahan implementasi, antara lain pembagian kewenangan antar level pemerintahan, kebutuhan penguatan koordinasi lintas sektor, serta pentingnya kolaborasi dalam pelaksanaan program afirmatif bagi OAP. Kegiatan ini juga memperkuat pemahaman mengenai Prioritas Program Strategis Bersama (PPSB) sebagai instrumen sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
Downloads
References
Arifin, F. (2024). Analisis Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Mengatur Urusan Pemerintahan Daerah Di Era Desentraliasi Asimetris. Jurnal Hukum, 18(2), 208–235.
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I.
Bauw, L. (2025). The Existence of Provincial Regulations and Special Regional Regulations as Legal Products in Fulfilling Education Access for the Community in Papua. Journal of Law, Politic and Humanities, 4(5), 1115–1122. https://doi.org/https://doi.org/10.38035/jlph.v4i5
Bauw, L., Silambi, E. D., Kama, I., & Ismail, N. (2022). Pre-Trial As Investigation Process Control System. SASI, 28(4), 608. https://doi.org/10.47268/sasi.v28i4.1077
Bauw, L., & Simanjuntak, J. (2025). Penguatan Implementasi Kebijakan Pendidikan Melalui Integrasi Program Strategis Nasional dan Daerah Dalam Otonomi Khusus Papua. Jurnal Wacana Sosial Nusantara 2025, 1(4).
Herdanareswari, I. (2024). Desentralisasi Asimetris Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Pada Daerah Otonomi Khusus Papua. . 27 No. 01, 655–747. https://doi.org/10.24123/yustika.v27i01.6198 https://journal.ubaya.ac.id/index.php/yustika/issue/view/387
Sen, A. (1999). Development as Freedom. Alfred A. Knopf.
Setiawan, H., Widiono, G. W., & Hikmah, G. (2023). The Formation of the New Autonomous Region of Papua and Welfare Guarantees in the Decentralization Policy. Jurnal Borneo Administrator, 19(3), 319–332. https://doi.org/10.24258/jba.v19i3.1181
Smith, B. C. (1985). Decentralization: The Territorial Dimension of the State. George Allen & Unwin.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewenangan Khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus.






