Perundungan dan Pencegahannya di Sekolah Menengah Pertama Negeri I Sentani
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.19026460Keywords:
Perundungan, Bentuk-Bentuk Perundungan, PencegahanAbstract
Pengabdian dengan judul Perundungan (Bullying) dan Pencegahannya dilakukan pada siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri I (SMPN I) Sentani di Kabupaten Jayapura pada hari Rabu 13 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan meningkatkan pemahaman siswa akan bahaya perundungan dan pencegahannya. Hal ini dikarenakan bahwa tindakan perundungan (bullying) tanpa disadari bisa saja pernah dilakukan oleh siswa, bahkan mungkin pernah mengalami tindakan perundungan, serta bentuk-bentuk perundungan seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan verbal dan kekerasan dalam dunia maya. Adapun tujuan dari kegiatan pengabdian ini adalah bertambahnya pengetahuan siswa akan bentuk-bentuk perundungan dan pencegahannnya, sehingga siswa dapat lebih paham dan terhindar dari tindakan-tindakan perundungan (bullying). Metode yang digunakan adalah ceramah dan diskusi. Adapun luaran dari pengabdian ini adalah pemaham Pengabdian dengan judul Perundungan (Bullying) dan Pencegahannya dilakukan pada siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri I (SMPN I) Sentani di Kabupaten Jayapura pada hari Rabu 13 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan meningkatkan pemahaman siswa akan bahaya perundungan dan pencegahannya. Hal ini dikarenakan bahwa tindakan perundungan (bullying) tanpa disadari bisa saja pernah dilakukan oleh siswa, bahkan mungkin pernah mengalami tindakan perundungan, serta bentuk-bentuk perundungan seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan verbal dan kekerasan dalam dunia maya. Adapun tujuan dari kegiatan pengabdian ini adalah bertambahnya pengetahuan siswa akan bentuk-bentuk perundungan dan pencegahannnya, sehingga siswa dapat lebih paham dan terhindar dari tindakan-tindakan perundungan (bullying). Metode yang digunakan adalah ceramah dan diskusi. Adapun luaran dari pengabdian ini adalah pemahaman pentingnya tindakan pencegahan dari tindakan perundungan (bullying). Oleh karenanya diharapkan setiap siswa dapat terhindar dari tindakan perundungan baik secara fisik, non fisik, verbal dan melalui media sosial.
Downloads
References
Coloroso, B. (2007). The Bully, The Bullied, and The Bystander. New York: HarperCollins Programme for International Students Assessment (PISA) 2018
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






