Ketahanan Keluarga bagi Perempuan yang Ditinggal Mati Suami (Janda) dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Kecamatan Pangkajene)

Authors

  • Siti Naila Jumardi Fakultas Agama Islam, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Said Syarifuddina Abu Baedah Fakultas Agama Islam, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Rosmiati Fakultas Agama Islam, Universitas Muslim Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.19402602

Keywords:

Ketahanan Keluarga, Perempuan Janda, Hukum Islam

Abstract

Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana upaya perempuan yang ditinggal mati suami (janda) dalam mewujudkan ketahanan keluarga di Kecamatan Pangkajene serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap upaya tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis strategi perempuan janda dalam menjaga ketahanan keluarga dan menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik analisis data nonstatistik. Lokasi penelitian berada di Kecamatan Pangkajene dan dilakukan selama dua bulan. Sumber data meliputi data primer dan sekunder, dengan subjek penelitian perempuan janda, tokoh agama, dan masyarakat setempat. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi, sedangkan teknik analisis data meliputi reduksi, penyajian, dan verifikasi kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan perempuan janda berperan ganda sebagai pencari nafkah dan pengasuh anak, membagi waktu antara pekerjaan dan pengasuhan, serta membangun komunikasi dan nilai moral dalam keluarga. Tinjauan hukum Islam menegaskan bahwa upaya ini sesuai dengan prinsip tanggung jawab, perlindungan anak, dan pemeliharaan keluarga. Upaya perempuan janda mencerminkan ikhtiar menjaga keberlangsungan keluarga dan mendidik anak agar mandiri dan berakhlak baik. Kesimpulannya, (1) Perempuan yang ditinggal wafat suami di Kecamatan Pangkajene berupaya menjaga ketahanan keluarga dengan bekerja memenuhi kebutuhan ekonomi, mengasuh dan memperhatikan pendidikan anak, serta menanamkan nilai-nilai agama dan akhlak. Mereka juga menjaga komunikasi yang baik dengan anak agar keluarga tetap harmonis meskipun tanpa kehadiran ayah. (2) Tinjauan hukum Islam menunjukkan upaya tersebut sejalan dengan konsep ḥaḍānah dalam fiqh al-munākaḥāt, yaitu kewajiban orang tua memelihara, melindungi, dan mendidik anak sebagai amanah dari Allah SWT agar kebutuhan fisik, pendidikan, dan akhlaknya terpenuhi sehingga tumbuh menjadi pribadi yang mandiri dan berakhlak baik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, M.D. (2012) Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Aryani, E.I. dan Lindawati, Y.I. (2022) ‘Strategi Peran Ganda Janda Cerai Mati untuk Memenuhi Kebutuhan Pendidikan Anak’, Hawa: Studi Pengarusutamaan Gender dan Anak, 4(1). Tersedia pada: https://www.researchgate.net/publication/361102694

BKKBN (2022) Laporan Nasional Program Ketahanan Keluarga 2022. Jakarta: BKKBN.

Fahham, A.M. (2024) ‘Urgensi Upaya Penguatan Ketahanan Keluarga’, Isu Sepekan, 3(3). Tersedia pada: https://pusaka.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan

Hidayah, H. (2022) Respon Tokoh Agama Terhadap Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) dalam Memenuhi Kewajiban Sebagai Istri di Kec. Gerung Kab. Lombok Barat. Mataram: Universitas Islam Negeri Mataram. Tersedia pada: https://etheses.uinmataram.ac.id/2802/

Hidayah, N. (2020) ‘Implementasi Ayat 32 dan 33 Surat An-Nur Tentang Penyegeraan dan Penundaan Pernikahan’, ISTI’DAL: Jurnal Studi Hukum Islam, 7(1).

Hikmatullah (2022) ‘Model Keluarga Harmonis Dalam Islam’, Jurnal Hukum Perdata Islam, 23(1).

Kementerian Agama RI (2019) Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Lembaga Demografi FEB UI (2021) Perempuan Kepala Keluarga di Indonesia: Tantangan dan Strategi Ketahanan Sosial Ekonomi. Jakarta: LD FEB UI.

Moleong, L.J. (2016) Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Mufidah (2013) Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender. Malang: UIN Maliki Press.

Mufidah (2020) Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender (Edisi Revisi). Malang: UIN Maliki Press.

Munandar Soelaeman, M. (2008) Ilmu Sosial Dasar: Teori dan Konsep Ilmu. Bandung: Refika Aditama.

Nuruddin, A. dan Tarigan, A.A. (2004) Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Perdana, D.Y. (2023) Hukum Keluarga Islam. Banten: PT Sada Kurnia Pustaka.

Putri, N.A. dan Montessori, M. (2021) ‘Adaptasi Sosial Perempuan sebagai Kepala Keluarga’, Journal of Civic Education, 4(4). Tersedia pada: https://doi.org/10.24036/jce.v4i4.586

Subhan, Z. (2008) Menggagas Fiqh Pemberdaya Perempuan. Jakarta: el-Kahfi.

Ulfiah (2016) Psikologi Keluarga: Pemahaman Hakikat Keluarga dan Penanganan Problem Rumah Tangga. Bogor: Ghalia Indonesia.

Al-Khirid, M.I. (2017) Aku Mulia Menjadi Wanita. Batu: PP Anwarut Taufiq.

Downloads

Published

2026-04-03

How to Cite

Ketahanan Keluarga bagi Perempuan yang Ditinggal Mati Suami (Janda) dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Kecamatan Pangkajene). (2026). Jurnal Riksa Cendikia Nusantara, 2(4). https://doi.org/10.5281/zenodo.19402602

Similar Articles

41-50 of 64

You may also start an advanced similarity search for this article.