Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Akkorongtigi dalam Upacara Perkawinan Masyarakat Makassar (Studi di Sumanna Kelurahan Barombong Kota Makassar

Authors

  • Muh. Zaid Universitas Muslim Indonesia Author
  • M. Akil Universitas Muslim Indonesia Author
  • Rosmiati Universitas Muslim Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.21696120

Keywords:

Akkorongtigi, Perkawinan, Makassar, Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis tradisi Akkorongtigi dalam upacara perkawinan masyarakat Makassar di Sumanna, Kelurahan Barombong, Kota Makassar, dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Akkorongtigi masih dilaksanakan sebagai salah satu rangkaian adat sebelum akad nikah. Pelaksanaannya diawali dengan kegiatan keagamaan, kemudian dilanjutkan dengan prosesi pengolesan daun pacar (leko' tigi) kepada calon mempelai oleh orang tua, keluarga, dan tokoh masyarakat sebagai simbol penyucian diri, keberkahan, serta harapan agar rumah tangga yang akan dibangun memperoleh kebahagiaan dan keharmonisan. Tradisi ini juga menggunakan berbagai perlengkapan adat yang memiliki makna filosofis dan menjadi bagian dari warisan budaya masyarakat Makassar yang terus dipertahankan secara turun-temurun. Dalam perspektif hukum Islam, tradisi Akkorongtigi termasuk dalam kategori 'urf shahih, yaitu adat kebiasaan yang tidak bertentangan dengan Al-Qur'an, Sunnah, maupun prinsip-prinsip syariat Islam. Oleh karena itu, pelaksanaannya dihukumi mubah (boleh) karena mengandung nilai-nilai kebaikan, mempererat silaturahmi, serta menjadi bentuk harmonisasi antara adat Makassar dan ajaran Islam tanpa menjadikannya sebagai syarat sah perkawinan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akil, M., Ratuloly, H., & Syarifuddin, S. (2021). Pernikahan Semarga Bagi Masyarakat Lamaholot dalam Perspektif Hukum Islam. Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law, 2(2), 120.

LH, M. R. (2022). Nilai-Nilai Pendidikan Islam dalam Adat Pernikahan Suku Makassar di Kelurahan Tompobalang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa. Islamic Journal: Pendidikan Agama Islam, 1(1), 79.

Nuraeni. (2019). Islam dan Tradisi Pernikahan. 7(2).

Nurdin, Z. (2020). Perkawinan: (Perspektif Fiqh, Hukum Positif dan Adat di Indonesia). Elmarkazi.

Nurwati, Monaya, N., & Ma’arif, R. S. (2024). Hukum Adat di Indonesia. Karya Bakti Makmur.

Rismayanti, & Dahlan, M. (2024). Makna Korongtigi dalam Prosesi Pernikahan Adat Mangkasara’ di Bontoala Kabupaten Gowa. Jurnal Kajian Sosial Dan Budaya, 8(3), 1–9.

Rosmiati, Tabroni, I., Putra, D., & Adawiah, N. (2022). Forming Character With Morals Prophet Muhammad Saw. East Asian Journal of Multidisciplinary Research (EAJMR), 1(1), 46.

Samsu. (2017). Metode Penelitian: Teori dan Aplikasi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Mixed Methods, serta Research and Development (Rusmini (ed.)). PUSAKA.

Yusuf, A. M. (2017). Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan (Edisi 1). Kencana.

Downloads

Published

2026-07-30

How to Cite

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Akkorongtigi dalam Upacara Perkawinan Masyarakat Makassar (Studi di Sumanna Kelurahan Barombong Kota Makassar. (2026). Jurnal Riksa Cendikia Nusantara, 2(7), 116-121. https://doi.org/10.5281/zenodo.21696120

Similar Articles

1-10 of 57

You may also start an advanced similarity search for this article.