Analisis Hukum Islam Terhadap Tradisi Pembagian Warisan Masyarakat Suku Bajo di Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai

Authors

  • Ahmad Riefki Fakultas Agama Islam, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Said Syarifuddin Abu Baedah Fakultas Agama Islam, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Nur Setiawati Fakultas Agama Islam, Universitas Muslim Indonesia Author

Keywords:

Tradisi, Warisan, Suku Bajo, Hukum Islam

Abstract

Abstrak

Penelitian ini membahas analisis hukum Islam terhadap tradisi pembagian warisan masyarakat Suku Bajo di Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tradisi pembagaian warisan masayarakat Suku Bajo di Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai dan Ketentuan Hukum Islam Terhadap Tradisi Pembagian Warisan Suku Bajo Di Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu obervasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tradisi pembagian harta warisan pada masyarakat di Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai dilakukan saat orang tua masih hidup demi keadilan dan menghindari masalah-masalah perebutan harta warisan. Pembagian harta warisan pada masyarakat Suku Bajo di Desa Jayabakti menggunakan sistem pewarisan warisan Bilateral atau parental yaitu sistem pembagian harta warisan melalui garis keturunan bapak dan ibu. Sistem kekerabatan ini memberi bagian pada masing-masing anak laki-laki maupun perempuan untuk memperoleh harta warisan dari orang tuanya, dan anak laki-laki maupun perempuan mendapatkan jumlah yang sama. Kemudian anak yang belum dewasa warisannya ditahan oleh kakak tertuanya untuk diberikan ketika dia sudah dirasa mampu mengurus warisan tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Qur’an al-Karim.

Agya Kusuma. (2021). Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Adat Melayu Jambi pada Kesatuan Masyarakat Adat Rumah Tuo Desa Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin. Fakultas Hukum, Universitas Jambi.

Pratikno, A. S. (2020). “Penyajian Data, Variasi Data, dan Jenis Data.” OSF Preprints.

Marauleng, A., Hakim, A., Hasan, S., & Hasibuddin, M. (2024). “Peran Guru dalam Menginternalisasikan Nilai-Nilai Karakter pada Siswa.” Education and Learning Journal, 5(1).

Fariqoini, A., & Aini, S. M. Q. (2023). “Kedudukan ‘Urf dalam Hukum Islam.” Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah, 3(1).

Basri, R. (2019). Ushul Fikih 1. Parepare: IAIN Nusantara Pers.

Emzir. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif Analisis Data. Jakarta: Rajawali Pers.

Mangerang, F. (2022). “Pernikahan Dini Suku Bajo di Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai.” Jurnal Basicedu, 6(1).

Assyafira, G. N. (2020). “Waris Berdasarkan Hukum Islam di Indonesia.” Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial.

Nadia, H. (2023). Hukum Waris dari Teori ke Implementasi. Kediri: CV Cakrawala Satria Mandiri.

Desti, H. (2019). “Pembagian Harta Warisan pada Masyarakat Lampung sebelum Muwaris Meninggal Dunia Perspektif Hukum Islam.” Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Metro.

Djamud, H., Tarihoran, N., Asfandi, Fauzan, A., & Aniyatussaidah. (2024). “Keadilan Hukum Waris Islam Versus Hukum Waris Burgerlijk Wetboek di Indonesia (Analisis Perbandingan).” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6(1).

Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya: Edisi Penyempurnaan. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Khallaf, A. W. (2014). Ilmu Ushul Fiqih (Cet. 1, edisi ke-2). Semarang: Dina Utama.

Nisa, K., & Supriyatna. (2015). “Sistem Pembagian Warisan pada Masyarakat Multikultural: Studi di Desa Teluk Panji II Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara.”

Mazuki. (2017). Pengantar Studi Hukum Islam. Yogyakarta: Ombak Dua.

Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Pahleppy, M. J. (2022). “Studi Kasus Pembagian Warisan Masyarakat Adat Suku Bajo di Kabupaten Kotabaru.” Universitas Islam Negeri Antasari.

Al Mansur, M., Alvani, S. F., & Arianti, N. (2023). “Hukum Waris dan Pembagian Waris di Indonesia.” Jurnal Hukum Al Fuadiy (Hukum Keluarga Islam), 5(2).

Alfis, M. (2021). “Pendapat Imam Syafi’i tentang Pembunuhan karena Hak sebagai Penghalang Kewarisan.”

Ash-Sha’ani, M. B. I. A. (2019). Subul as-Salam Syarah Bulughul Maram. Jakarta: Darus Sunnah Press.

Furqan, M., & Syahrial. (2022). “Kedudukan ‘Urf sebagai Sumber Hukum dalam Mazhab Syafi’i.” Jurnal Al-Nadhair, 1(2), 76.

Nasution, M. M. (2022). “Eksistensi ‘Urf dan Adat Kebiasaan sebagai Dalil Metode Hukum Islam.” Jurnal Al-Mau’izhah, 8(2), 234.

Naamy, N. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif: Dasar-Dasar dan Aplikasinya. Mataram: LP2M.

Khatimah, N. H., Setiawati, N., Syarifuddin, S., Akil, M., & Hasriani, A. (2025). “Pendidikan Agama Islam dalam Menanggulangi Pernikahan Dini pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo.” Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang, 11(3).

Adam, P. (2019). Hukum Islam: Sejarah, Perkembangan, dan Implementasinya di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Rukiah. (2020). Fikih Mawaris. Parepare: IAIN Parepare Nusantara Pers.

Haryoko, S., et al. (2020). Analisis Data Penelitian Kualitatif (Konsep, Teknik, dan Prosedur Analisis). Makassar: Universitas Negeri Makassar.

Sa’adah, M., Rahmayati, G. T., & Prasetiyo, Y. C. (2022). “Strategi dalam Menjaga Keabsahan Data pada Penelitian Kualitatif.” Jurnal Al ‘Adad: Jurnal Tadris Matematika, 1(2), 56.

Syahputri, et al. (2023). “Kerangka Berpikir Penelitian Kuantitatif.” Tarbiyah: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Pengajaran, 2(1).

Gegana, T. A. (2022). “Pandangan ‘Urf terhadap Tradisi Mitu dalam Pesta Pernikahan Adat Batak.” Journal of Civil and Islamic Family Law, 3(1), 21.

Wuryaningsih, A., & Rohman, B. (2024). “Tinjauan Filsafat Hukum Islam terhadap Pluralitas.” 9(1).

Septiani, Y., Arribe, E., & Diansyah, R. (2020). “Analisis Kualitas Layanan Sistem Informasi Akademik Universitas Abdurrab terhadap Kepuasan Pengguna Menggunakan Metode Servqual.” Jurnal Teknologi dan Open Source, 3(1), 133.

Zein, H. S. E., & M. (2017). Ushul Fiqh: Edisi Pertama. Jakarta: Prenada Media.

Downloads

Published

2026-04-08

How to Cite

Analisis Hukum Islam Terhadap Tradisi Pembagian Warisan Masyarakat Suku Bajo di Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai. (2026). Jurnal Riksa Cendikia Nusantara, 2(4). https://ejournal.lembagarisetmandirinusantara.or.id/index.php/jrcn/article/view/101

Similar Articles

31-40 of 56

You may also start an advanced similarity search for this article.