Tradisi Penyebutan Mahar Pada Akad Nikah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Marannu Kecamatan Lau Kabupaten Maros)

Authors

  • Mawar Resky Awalia Fakultas Agama Islam, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Andi Darmawangsa Fakultas Agama Islam, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Jufri Muhammad Zen Fakultas Agama Islam, Universitas Muslim Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.19435270

Keywords:

Mahar, Akad Nikah, Tradisi, Hukum Islam, ‘Urf

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tradisi penyebutan mahar dalam akad nikah di Desa Marannu Kecamatan Lau Kabupaten Maros serta menganalisisnya dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap tokoh agama, penghulu, imam desa, serta masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua variasi penyebutan mahar dalam akad nikah, yaitu secara eksplisit dan secara sederhana. Secara eksplisit dilakukan dengan menyebutkan jenis dan nominal mahar secara rinci, sedangkan secara sederhana cukup dengan ungkapan “dengan mahar tersebut”. Sebagian masyarakat menganggap bahwa penyebutan mahar secara benar merupakan syarat sah akad nikah. Dalam perspektif hukum Islam, penyebutan mahar bukan merupakan rukun maupun syarat sah akad nikah. Berdasarkan fikih dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), akad tetap sah meskipun mahar tidak disebutkan atau terjadi kesalahan dalam penyebutannya. Tradisi tersebut dapat dikategorikan sebagai ‘urf (adat kebiasaan) yang dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat dan tidak memberatkan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Misbah Mrd, Konsep Mahar Dalam Al-Quran Dan Relevansinya Dalam Masa Kekinian, (Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan,2024).

Nurdiana Putri, Skripsi: “Praktik Penyebutan Jumlah Mahar Dalam Akad Nikah Ditinjau Menurut Hukum Islam (Suatu Penelitian Hukum Adat di Gampong Gunung Kerambil, Kec. Tapak Tuan, Kab.Aceh Selatan)” (Aceh: Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri AR-Raniry Banda Aceh, 2023).

Ali Raja Nasution, Skripsi: “Penetapan Mahar Dalam Adat Mandailing dan Dampaknya Terhadapp Kelangsungan Pernikahan Ditinjau Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten rokan hulu), (Riau: UIN Suska Riau, 2011).

Nur Azizah, Skripsi: “ Mahar Dalam Perspektif Hadis “ (Jakarta, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2011).

Sri Murni, Skripsi: “Penetapan Mahar Dalam Perkawinan Serta Implikasinya Terhadap Masyarakat Desa Baturijal Hulu Menurut Tinjau Hukum Islam” (Riau, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, 2012).

Slamet Abidin, Fiqh Munakahat (Bandung, Pustaka Setia,1999).

Nurul Azizah, Fahrun Dama, Sutopo, Penetapan Jumlaj Mahar Yang Disesuaikan Waktu Pernikahan Menurut Islam, (Mahasiswa Institut Pesantren Sunan Drajat).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan, (Bandung: Fokus Media, 2005)

Perpustakaan Mahkamah Agung Republik Indonesia,2011.

Dani Sulistiyaningsih, Skripsi: “Analisi Terhadap Pemahaman Tokoh Masyarakat Desa Klapagading

Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas Tentang Penyebutan Mahar Dalam Akad Perkawinan Perspektif Pasal 34 Kompilasi Hukum Islam” (Banyumas: Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, 2021.

Dedi Arlan, Pemahaman Mayarakat Desa Paranjulu Kecamatan Sipirok Tentang Kewajiban Penyebutan Mahar Dalam Sighat Akad Nikah (Analisis Pasal 34 Kompilasi Hukum Islam), (Medan: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara,2017).

Nur Azizah, Mahar Dalam Hadits, (Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2011).

Istiqomah, Pandangan Masyarakat Tentang Mahar Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam (studi kasus desa labuhan ratu 1V kecamatan labuhan ratu kabupaten lampung timur), Metro Lampung: Institut Agama Islam Negeri Metro Lampung, 2020).

Kantor Kementrian Agama Kabupaten Maros, Mahar Dalam Pernikahan Adat Bugis Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam, (Jurnal Bimas Islam: Vol.10 No.111,2017).

Ali Raja Nasution, Penetapan Mahar Dalam Adat Mandailing Dan Dampaknya Terhadap Kelangsungan

Pernikahan DitinjauMenurut Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu), (Riau: UIN Suska Riau, 2011).

Abd. Kohar, “Kedudukan Mahar Dalam Perkawinan” (Dosen Fakultas Ashuluddin IAIN Raden Intan Lampung).

Sri Murni, Penetapan Mahar Dalam Perkawinan Serta Implikasinya Terhadap Masyarakat Desa Baturijal Hulu Menurut Tinjauan Hukum Islam, (Riau: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, 2012).

Nurfatati, Praktik Pemberian Mahar Dalam Perkawinan Pada Masyarakat Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, (Lampung: Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung,2021).

Ikhsan, Masyarakat Desa Marannu Kec Lau Kab Maros, Wawancara Oleh Peneliti, Dirumah Tanggal 7 Juli 2025

Abd. Kohar, “Kedudukan Mahar Dalam Perkawinan” (Dosen Fakultas Ashuluddin IAIN Raden Intan Lampung).

Downloads

Published

2026-04-06

How to Cite

Tradisi Penyebutan Mahar Pada Akad Nikah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Marannu Kecamatan Lau Kabupaten Maros). (2026). Jurnal Riksa Cendikia Nusantara, 2(4). https://doi.org/10.5281/zenodo.19435270

Similar Articles

1-10 of 56

You may also start an advanced similarity search for this article.