Konsep Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Untuk Mewujudkan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Pada Perusahaan

Authors

  • Ahmad Hidayat Universitas Bung Karno, Jakarta Author
  • Ismail Universitas Bung Karno, Jakarta Author
  • Hartana Universitas Bung Karno, Jakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.19402650

Keywords:

PKWT, perlindungan hukum, kepastian hukum, pekerja, hubungan kerja

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Perubahan pengaturan PKWT, khususnya terkait jangka waktu maksimal hingga lima tahun, menimbulkan implikasi terhadap fleksibilitas hubungan kerja dan potensi ketidakpastian status pekerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur hak-hak pekerja PKWT seperti kompensasi, upah, jaminan sosial, waktu kerja, serta perlindungan atas pemutusan hubungan kerja, dalam praktik masih ditemukan penyimpangan, terutama perpanjangan kontrak yang melampaui batas waktu dan penggunaan PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Kondisi tersebut berpotensi melemahkan kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan pemerintah, peningkatan kesadaran hukum para pihak, serta penegakan hukum yang tegas guna menjamin keseimbangan dan keadilan dalam hubungan kerja

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Khakim, 2014, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Arifuddin Muda Harahap, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Malang, Literasi Nusantara. 2020.

Arifuddin Muda Harahap, “Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan”, Jawa Barat, Penerbit Media Sain Indonesia, 2023.

Aloysius Umiyono dkk, 2014, Asas-asas Hukum Perburuhan, Rajawali Pers, Jakarta.

G.Rai Widjaya, Merancang Suatu Kontrak, (Jakarta: Megapoin, 2008).

Imam soepomo, 2003, pengantar hukum perburuhan, Djambatan, Jakarta.

Nyoman Putu B, Hukum Outsourchin Konsep Alih Daya, Bentuk Perlindungan, dan Kepastian Hukum, (Malang:Setara Press, 2016).

Rachmat Trijino, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Papas Sinar Sinanti, Jakarta,2014.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta; Ghalian, 1982).

Redaksi Sinar Grafika 2024, Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja di Bidang Ketenagakerjaan Terbaru.

Suci Flambonita, Hukum Ketenagakerjaan, Media Nusa Creative, Malang, 2020.

Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta; Universitas Indonesia Press, 1986).

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573

Republik Indonesia. Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2022 Tengan Cipta Kerja. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6647

Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Kerja. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841

Anita Dwi Lestari, Pamungkas Satya Putra, “Analisis Hubungan Kerja Outsourcing Dalam Perspektif Pengusaha Dan Pekerja Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja”, Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, Vol.3, No.1, 2023.

Bobby Christian Halim, Jaminuddin Marbun, Syawal Amry Siregar, “Analisis Hukum Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pada Undang-Undang Nomor11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”, Jurnal Prointegrita, Vol.6, No.1, 2020.

Christine Octavia, Gunardi Lie, “Tinjauan Yuridis Terhadap Pekerja PKWT Yang Dipekerjakan Secara Terus-Menerus”, Jurnal Sosial Humaniora Sigli (JSH), Vol.6, No.2, 2023.

Dewa Gede Giri Santoso, “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Paca Undang-Undang Cipta Kerja: Implementasi Dan Permasalahannya”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.12, No.2, 2021.

Ishar Pulungan “Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Dengan Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”, Jurnal Jendela Hukum, Vol. 10, No. 1, 2023.

Jibran, M. N., & Rizkianto, K. (2024). Perlindungan Hak Dan Kewajiban Pekerja Dilihat Dari Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII), 2(1).

Muhammad Regen Pohan, “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu: Menurut Hukum Ketenagakerjaan”, MLJ Merdeka Law Jurnal, Vol.1, No.2, 2020.

Maryono, Markoni, “Analisis Yuridis Pemberian UANG Kompensasi Kerja Waktu Tertentu Perusahaan Alih Daya Berdasarkan UUD Cipta Kerj”, Jurnal Hukum Indonesia, Vol.2, No.1, 2023.

Mifta Aina Harnani, Rio Arif Pratama, Pelindungan Hukum Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Yang Dilakukan Berulang Secara Terus-Menerus, -CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, Vol.4, No.3, April 2025.

Noermatin S, A. (2023). Analisis Hukum Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surabaya).

Rudy Avianto, Endeh Suhartini, Achmad Jaka Santos Adiwijaya, “Perbandingan Sistem Hubungan Kerja PKWTT Dan PKWT Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Pekerja”, Jurnal Ilmiah Living Law, Vol.14, No.2,2022.

Sukendro, B.,Budiman, A, & Bhakti, T. S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Dengan Status Pkwt Ke Pkwtt Pada Pekerjaan Outsorcing/Alih Daya. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 7(1),423-434.

Downloads

Published

2026-03-04

How to Cite

Konsep Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Untuk Mewujudkan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Pada Perusahaan. (2026). Jurnal Riksa Cendikia Nusantara, 2(3). https://doi.org/10.5281/zenodo.19402650

Similar Articles

11-20 of 58

You may also start an advanced similarity search for this article.