Tradisi Hesofui Kawi Bagi Masyarakat Buton Sebelum Akad Nikah Menurut Pandangan Syariat Islam (Studi Kasus Desa Wandoka Kecamatan Wangi-Wangi)

Authors

  • Isti Azah Fakultas Agama Islam, Universitas Muslim Indonesia Author
  • M. Akil Fakultas Agama Islam, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Jufri Muhammad Zen Fakultas Agama Islam, Universitas Muslim Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.18812557

Keywords:

Tradisi, Mandi Pengantin, Syariat Islam

Abstract

Penelitian ini mengkaji tradisi Hesofui Kawi sebagai salah satu bentuk mandi pengantin yang dilakukan oleh masyarakat Buton, khususnya di Desa Wandoka, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi. Tradisi ini merupakan rangkaian prosesi penyucian diri sebelum akad nikah yang diyakini mengandung nilai penghormatan, kesiapan batin, serta permohonan keberkahan bagi calon mempelai. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan tradisi Hesofui Kawi serta menelaahnya dari perspektif syariat Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, keluarga calon pengantin, serta pelaku budaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Hesofui Kawi memiliki makna simbolik seperti pembersihan diri secara lahir dan batin, mempererat hubungan kekerabatan, serta mempersiapkan calon pengantin memasuki kehidupan rumah tangga. Dari perspektif syariat Islam, tradisi ini termasuk dalam kategori ‘urf yang dapat diterima (al-‘urf al-ṣaḥīḥ) selama tidak diyakini sebagai syarat sahnya perkawinan dan tidak disertai unsur keyakinan syirik maupun ritual yang bertentangan dengan aqidah. Dengan demikian, prosesi mandi pengantin ini tetap dapat dilestarikan sebagai identitas adat daerah sepanjang berada dalam batasan norma Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Khalaf, AB. (n.d.). Ilmu ushul al-fiqh. Kairo: Dār al-Qalam.

Khalaf, A.B. (n.d.). Kaidah-kaidah hukum Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Departemen Agama RI. (n.d.). Al-Qur’an dan terjemahan. Bandung: Lintas Diponegoro.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Koentjaraningrat. (2009). Pengantar ilmu antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.

Murgianto. (2004). Tradisi dan inovasi. Jakarta: Wedatama Widya Sastra.

Muslim ibn al-Hajjaj. (n.d.). Ṣaḥīḥ Muslim bi syarḥ an-Nawawī. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Syarifuddin, A. (2011). Ushul fiqh (Jilid I). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Syarifuddin, A. (n.d.). Ushul fiqh (Jilid II). Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

Sztompka, P. (2007). Sosiologi perubahan sosial. Jakarta: Prenada Media Group.

Turner, V. W. (n.d.). The ritual process: Structure and anti-structure. Chicago: Aldine.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (1974). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.

Zuliawati, L., et al. (n.d.). Tinjauan ‘urf terhadap ritual mandi pengantin dalam perkawinan adat suku Melayu di Kecamatan Tanjung Pura Langkat.

Downloads

Published

2026-02-28

How to Cite

Tradisi Hesofui Kawi Bagi Masyarakat Buton Sebelum Akad Nikah Menurut Pandangan Syariat Islam (Studi Kasus Desa Wandoka Kecamatan Wangi-Wangi). (2026). Jurnal Riksa Cendikia Nusantara, 2(2). https://doi.org/10.5281/zenodo.18812557

Similar Articles

1-10 of 29

You may also start an advanced similarity search for this article.