Optimalisasi Mutual Legal Assistance dan Urgensi Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) dalam Penanganan Aset Korupsi di Luar Negeri
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.18691194Keywords:
Mutual Legal Assistance, Non-Conviction Based Asset Forfeiture, Korupsi, Pemulihan AsetAbstract
Korupsi lintas negara menimbulkan tantangan serius dalam upaya pemulihan aset hasil kejahatan yang
disembunyikan di luar yurisdiksi nasional. Indonesia telah memiliki instrumen hukum berupa Mutual Legal
Assistance (MLA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 serta ratifikasi United
Nations Convention against Corruption (UNCAC). Namun demikian, praktik pemulihan aset masih menghadapi
hambatan, terutama ketika pelaku tindak pidana tidak dapat dipidana karena melarikan diri, meninggal dunia, atau
berada di luar wilayah hukum Indonesia. Dalam konteks tersebut, Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB)
menjadi mekanisme alternatif yang strategis untuk perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana. Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis optimalisasi penerapan MLA serta urgensi pengaturan NCB dalam penanganan
aset korupsi di luar negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sinergi antara
MLA dan NCB sangat diperlukan untuk memperkuat efektivitas pemulihan aset korupsi lintas negara. Oleh karena
itu, pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi kebutuhan mendesak dalam rangka
memperkuat rezim pemberantasan korupsi di Indonesia
Downloads
References
Adji, Indriyanto Seno. Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Diadit Media, 2021.
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana,
2019.
Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana dalam Pemberantasan Korupsi. Jakarta: Kencana,
2020.
Atmasasmita, Romli. Hukum Pidana Internasional dan Kejahatan Transnasional. Bandung: Refika
Aditama, 2018.
Atmasasmita, Romli. Korupsi, Good Governance dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia. Bandung:
Alumni, 2020.
Atmasasmita, Romli. “Urgensi RUU Perampasan Aset dalam Perspektif Hukum Pidana.” Jurnal
Legislasi Indonesia Vol. 18 No. 3 (2021).
Garnasih, Yenti. Anti Pencucian Uang dan Perampasan Aset. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.
Garnasih, Yenti. “Asset Recovery dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Hukum & Pembangunan Vol.
49 No. 2 (2019).
Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta:
RajaGrafindo Persada, 2019.
Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Masalah dan Pemecahannya. Jakarta: Sinar
Grafika, 2020.
Hiariej, Eddy O.S. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2021.
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2020.
United Nations. United Nations Convention against Corruption. New York: United Nations, 2003.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Manual on Non-Conviction Based Asset
Forfeiture. Vienna: United Nations, 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Suci Fidia Fitriza Belinda, Dewi Iryani, Puguh Aji Hari Setiawan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





