Hukum Sebagai Instrumen Pembangunan dalam Mewujudkan Keadilan Sosial: Perspektif Teori Hukum Pembangunan dan Studi Kasus Reforma Agraria di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.23034485Keywords:
hukum pembangunan, Mochtar Kusumaatmadja, keadilan sosial, reforma agraria, konflik agrariaAbstract
Hukum memiliki kedudukan strategis dalam proses pembangunan karena tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk menciptakan ketertiban, tetapi juga sebagai sarana untuk mengarahkan perubahan sosial menuju kehidupan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Pemikiran tersebut sejalan dengan Teori Hukum Pembangunan yang dikembangkan oleh Mochtar Kusumaatmadja, yang menempatkan hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat (law as a tool of social engineering). Dalam konteks Indonesia, fungsi hukum sebagai instrumen pembangunan dapat dilihat dalam kebijakan reforma agraria yang bertujuan menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk mewujudkan keadilan sosial. Artikel ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum sebagai instrumen pembangunan dalam mewujudkan keadilan sosial dengan menggunakan perspektif Teori Hukum Pembangunan serta mengkaji implementasinya melalui studi kasus reforma agraria di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen pembangunan yang mampu mengurangi ketimpangan sosial melalui redistribusi tanah, pemberian kepastian hukum, dan peningkatan akses masyarakat terhadap sumber daya. Namun, implementasi reforma agraria masih menghadapi berbagai persoalan, seperti ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tumpang tindih regulasi, serta lemahnya perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak. Oleh karena itu, penerapan Teori Hukum Pembangunan harus ditempatkan dalam kerangka keadilan sosial, partisipasi masyarakat, perlindungan hak, dan kesejahteraan bersama agar hukum tidak berubah menjadi instrumen legitimasi kepentingan ekonomi atau kekuasaan semata.
Downloads
References
Arisaputra, M. I. (2016). Access reform dalam kerangka reforma agraria untuk mewujudkan keadilan sosial. Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 21(2). https://doi.org/10.30742/perspektif.v21i2.188
Aprianto, T. C. (2018). Reforma agraria: Momentum keadilan dan kesejahteraan. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 1(39). https://doi.org/10.31292/jb.v1i39.177
Aulia, M. Z. (2019). Hukum pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan pembangunan atau mengabdi pada pembangunan? Undang: Jurnal Hukum, 1(2), 363–392. https://doi.org/10.22437/ujh.1.2.363-392
Fadillah, N. (2022). Tinjauan teori hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 11(1). https://doi.org/10.14421/sh.v11i1.2559
Prayoga, R. S. (2024). Antara idealisme dan pragmatisme: Hukum yang efisien sebagai sarana pembangunan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 55(3). https://doi.org/10.21143/jhp.vol55.no.3.1929
Pratiwi, A. D., Anwar, I. P., Nasution, M. S. Z., Milala, N. B., & Jayanti, S. (2026). Optimalisasi pelaksanaan reforma agraria melalui penataan aset dan akses untuk mewujudkan keadilan agraria. Ius Scientia: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).
Salfutra, R. D., Kusuma, W., & Situmorang, A. A. C. (2025). Reforma agraria: Antara konsep, realita, dan problematika. Jurnal Yuridis UNAJA, 8(1), 1–8. https://doi.org/10.35141/9y63n247
Simamora, Y. P. (2025). Implikasi keberadaan reforma agraria dalam menekan konflik agraria di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1153
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tri Putri Sari, Suwarsit (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





