Hukum Sebagai Instrumen Pembangunan dalam Mewujudkan Keadilan Sosial: Perspektif Teori Hukum Pembangunan dan Studi Kasus Reforma Agraria di Indonesia

Authors

  • Tri Putri Sari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Author
  • Suwarsit Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.23034485

Keywords:

hukum pembangunan, Mochtar Kusumaatmadja, keadilan sosial, reforma agraria, konflik agraria

Abstract

Hukum memiliki kedudukan strategis dalam proses pembangunan karena tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk menciptakan ketertiban, tetapi juga sebagai sarana untuk mengarahkan perubahan sosial menuju kehidupan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Pemikiran tersebut sejalan dengan Teori Hukum Pembangunan yang dikembangkan oleh Mochtar Kusumaatmadja, yang menempatkan hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat (law as a tool of social engineering). Dalam konteks Indonesia, fungsi hukum sebagai instrumen pembangunan dapat dilihat dalam kebijakan reforma agraria yang bertujuan menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk mewujudkan keadilan sosial. Artikel ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum sebagai instrumen pembangunan dalam mewujudkan keadilan sosial dengan menggunakan perspektif Teori Hukum Pembangunan serta mengkaji implementasinya melalui studi kasus reforma agraria di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen pembangunan yang mampu mengurangi ketimpangan sosial melalui redistribusi tanah, pemberian kepastian hukum, dan peningkatan akses masyarakat terhadap sumber daya. Namun, implementasi reforma agraria masih menghadapi berbagai persoalan, seperti ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tumpang tindih regulasi, serta lemahnya perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak. Oleh karena itu, penerapan Teori Hukum Pembangunan harus ditempatkan dalam kerangka keadilan sosial, partisipasi masyarakat, perlindungan hak, dan kesejahteraan bersama agar hukum tidak berubah menjadi instrumen legitimasi kepentingan ekonomi atau kekuasaan semata.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arisaputra, M. I. (2016). Access reform dalam kerangka reforma agraria untuk mewujudkan keadilan sosial. Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 21(2). https://doi.org/10.30742/perspektif.v21i2.188

Aprianto, T. C. (2018). Reforma agraria: Momentum keadilan dan kesejahteraan. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 1(39). https://doi.org/10.31292/jb.v1i39.177

Aulia, M. Z. (2019). Hukum pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan pembangunan atau mengabdi pada pembangunan? Undang: Jurnal Hukum, 1(2), 363–392. https://doi.org/10.22437/ujh.1.2.363-392

Fadillah, N. (2022). Tinjauan teori hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 11(1). https://doi.org/10.14421/sh.v11i1.2559

Prayoga, R. S. (2024). Antara idealisme dan pragmatisme: Hukum yang efisien sebagai sarana pembangunan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 55(3). https://doi.org/10.21143/jhp.vol55.no.3.1929

Pratiwi, A. D., Anwar, I. P., Nasution, M. S. Z., Milala, N. B., & Jayanti, S. (2026). Optimalisasi pelaksanaan reforma agraria melalui penataan aset dan akses untuk mewujudkan keadilan agraria. Ius Scientia: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).

Salfutra, R. D., Kusuma, W., & Situmorang, A. A. C. (2025). Reforma agraria: Antara konsep, realita, dan problematika. Jurnal Yuridis UNAJA, 8(1), 1–8. https://doi.org/10.35141/9y63n247

Simamora, Y. P. (2025). Implikasi keberadaan reforma agraria dalam menekan konflik agraria di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1153

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Downloads

Published

2026-09-29

How to Cite

Hukum Sebagai Instrumen Pembangunan dalam Mewujudkan Keadilan Sosial: Perspektif Teori Hukum Pembangunan dan Studi Kasus Reforma Agraria di Indonesia. (2026). Jurnal Riksa Cendikia Nusantara, 2(9), 35-41. https://doi.org/10.5281/zenodo.23034485

Similar Articles

41-50 of 67

You may also start an advanced similarity search for this article.