Perlindungan Konsumen Terhadap Nasabah Kartu Kredit Dalam Proses Penagihan Oleh Debt Collector
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.21195501Keywords:
debt collector , perlindungan konsumen, perbuatan melawan hukum, pertanggungjawaban pidanaAbstract
Praktik penagihan utang melalui debt collector merupakan salah satu cara yang digunakan oleh bank dan lembaga pembiayaan untuk menagih kewajiban debitur. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, seperti intimidasi, ancaman, kekerasan, dan pelanggaran privasi nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindakan penagihan oleh debt collector yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum serta mengkaji pertanggungjawaban perdata antara debt collector dan pemberi kuasa. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis praktik penagihan yang memenuhi unsur tindak pidana menurut hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penagihan yang dilakukan dengan cara intimidatif, mengancam, melakukan kekerasan, atau melanggar privasi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan menimbulkan pertanggungjawaban perdata. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat memenuhi unsur tindak pidana tertentu sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Oleh karena itu, pelaksanaan penagihan utang harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak nasabah.
Downloads
References
Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya. Edisi Revisi. Jakarta: Djambatan, 2008.
Maria S.W. Sumardjono. Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas, 2001.
Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers.
Amelia Anggraeni, “Tinjauan Hukum Penggunaan Debt Collector dalam Penagihan Hutang,” Proceedings Series on Social Sciences & Humanities 17 (2023): 84–90,
Ariel Nuare Sonkea, “Analisis Pelanggaran Hukum dan Kode Etik Debt Collector dalam Penagihan Utang (Studi Kasus di Kota Pontianak),” Jurnal Fatwa Hukum 7, no. 2 (2024),
Firman Farid, Ruslan Renggong, dan Andi Tira, “Tindakan Kekerasan yang Dilakukan oleh Penagih Utang dalam Perspektif Kriminologi,” Indonesian Journal of Legality of Law 7, no. 1 (2024),
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nayla Audi Zahra, Ahmad Fadhilah Yasin Irawan, Fitri Ramadhani Rambe, Sally Hania Hadi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





