Kualifikasi Hukum Penyerahan Bilyet Giro Kosong Dan Kedudukan Pihak Perantara Dalam Transaksi Jual Beli (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 PK/Pdt/2005)

Authors

  • Putri Galuh Pitaloka Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Author
  • Thalia Salma Putri Kamilah Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Author
  • Levi Christopher Ilyas Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.20827664

Keywords:

Bilyet Giro Kosong, Kualifikasi Hukum, Apparent Authority, Pihak Perantara, Tanggung Jawab Perdata

Abstract

Penggunaan bilyet giro sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual beli tidak jarang menimbulkan sengketa ketika warkat yang diserahkan ternyata kosong, terlebih apabila penyerahannya dilakukan melalui pihak perantara. Penelitian ini mengkaji dua persoalan pokok, yaitu kualifikasi hukum penyerahan bilyet giro kosong (apakah tergolong perbuatan melawan hukum, wanprestasi, atau tindak pidana penipuan) serta kemungkinan pertanggungjawaban perdata pemilik warkat (prinsipal) atas penyalahgunaan warkat oleh perantara yang melampaui batas mandat, dengan menyandarkan analisis pada doktrin apparent authority dalam kerangka hukum Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 PK/Pdt/2005. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualifikasi penyerahan bilyet giro kosong bersifat kasuistis: pada dasarnya merupakan wanprestasi karena lahir dari perikatan jual beli yang sah, dapat berkembang menjadi perbuatan melawan hukum apabila menimbulkan kerugian disertai pelanggaran kepatutan, dan baru dapat dikualifikasikan sebagai penipuan apabila sejak semula dilandasi itikad buruk dan rangkaian tipu muslihat. Adapun pertanggungjawaban perdata prinsipal atas perbuatan perantara melekat sepanjang perantara bertindak dalam batas kewenangan yang diberikan; ketika perantara melampaui mandat, prinsipal pada asasnya tidak terikat, kecuali terdapat keadaan yang menimbulkan kewenangan semu sehingga pihak ketiga yang beritikad baik patut dilindungi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku dan Jurnal

Dapu, Marcela. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Cek Kosong yang Dikeluarkan oleh Nasabah Bank.” Jurnal Lex et Societatis Vol. 3 No. 4 (2015).

Khudhori, Slamet, dan Umar Ma’ruf. “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran.” Jurnal Akta Vol. 5 No. 1 (2018).

Pohan, Masitah. “Penggunaan Cek dan Giro dalam Transaksi Bisnis yang Menimbulkan Kerugian Perdata.” SOSEK: Jurnal Sosial & Ekonomi Vol. 1 No. 2 (2020).

Sari, Cisca Purnama, dan Rachmat Ihya’. “Penggunaan Bilyet Giro (B/G) Kosong dalam Transaksi Pembayaran.” Jurnal Legisia Vol. 14 No. 2 (2022).

Saputra, Ferdy. “Kriteria Cek dan Bilyet Giro dalam Transaksi Bisnis yang Menimbulkan Konsekuensi Hukum Pidana dan Perdata.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum Vol. 6 No. 1 (2019).

Bahsan, M. Giro dan Bilyet Giro Perbankan Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005.

Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.

Muhammad, Abdul Kadir. Hukum Dagang Tentang Surat-Surat Berharga. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007.

Purwosutjipto, H.M.N. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Djambatan, 1987.

Subekti, R. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.

Yahman. Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan yang Lahir dari Hubungan Kontraktual. Jakarta: Prenada Media, 2017.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 No. 23.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel), Staatsblad 1847 No. 23.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1971 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016.

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 102 PK/Pdt/2005.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1036 K/Pid/1989.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 133 K/Kr/1973.

Downloads

Published

2026-06-24

How to Cite

Kualifikasi Hukum Penyerahan Bilyet Giro Kosong Dan Kedudukan Pihak Perantara Dalam Transaksi Jual Beli (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 PK/Pdt/2005). (2026). Jurnal Riksa Cendikia Nusantara, 2(6), 53-60. https://doi.org/10.5281/zenodo.20827664

Similar Articles

11-20 of 50

You may also start an advanced similarity search for this article.