Penerapan Daluwarsa Sebagai Penghapus Hak Milik Atas Tanah Waris: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Wates No. 06/PDT.G/2007/PN.WT
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.20822916Keywords:
Daluwarsa, Hak Milik, Tanah Waris, Kepastian Hukum, KeadilanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan daluwarsa sebagai penghapus hak milik atas tanah waris dalam praktik peradilan, khususnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 06/PDT.G/2007/PN.WT. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa daluwarsa dalam hukum perdata berfungsi sebagai instrumen untuk menciptakan kepastian hukum melalui pembatasan waktu dalam menuntut hak. Namun, dalam sengketa tanah waris, penerapan daluwarsa menimbulkan persoalan yuridis ketika hak ahli waris yang sah tetap dinyatakan hapus akibat tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu. Putusan yang dikaji memperlihatkan adanya kecenderungan hakim lebih menitikberatkan pada kepastian hukum dibandingkan keadilan substantif. Oleh karena itu, penerapan daluwarsa dalam sengketa tanah waris harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek keadilan, itikad baik, dan dasar penguasaan hak.
Downloads
References
Angie, K., & Nurul, H. (2023). Akibat Hukum Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat Resmi Sebagai Tanda Kepemilikan Apabila Terjadi Sengketa. Universitas Trunojoyo Madura. Diakses dari https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jirs/article/view/362/346
Doringin, I., dkk. (2024). Syarat Hapusnya Kedudukan Hak Kebendaan Berdasarkan Buku II KUHPerdata. Diakses dari https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/59048/48055
Fajar Yuda Pratama. (2012). Daluwarsa Penghapus Hak Milik dalam Sengketa Perdata (Studi Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor: 06/PDT.G/2007/PN.WT). Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Diakses dari https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2013/01/FH-UII-Daluwarsa-Penghapus-Hak-Milik-Dalam-Sengketa-Perdata.pdf
I Dewa Ayu Nyoman Utari, S., Christin, S., La Ode, G., & Chesye Figeline, L. (2026). Kajian Yuridis Normatif Terhadap Relevansi Logika Hukum Dalam Pembentukan Norma Hukum dan Penyelesaian Kontradiksi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Universitas Victory Sorong. Diakses dari https://journal.mandiracendikia.com/index.php/mdi/article/view/2107/1742
Kesuma, A., & Hidayati, N. (2023). Akibat Hukum Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat Resmi Sebagai Tanda Kepemilikan Apabila Terjadi Sengketa. Universitas Trunojoyo Madura. Diakses dari https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jirs/article/view/362/346
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1946. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/189711/kuhperdata
Michaelia, C. (2021). Pembuktian dan Daluarsa dalam Hukum Perdata. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Diakses dari https://www.researchgate.net/publication/359840639_PEMBUKTIAN_DAN_DALUWARSA_DALAM_HUKUM_PERDATA_Evidence_And_Expired_In_Civil_Law
Mutia, P., & Rahmayani, N. (2026). Analisis Perbedaan Daluarsa dan Pelepasan Hak Hukum Waris Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Diakses dari https://ejournal.yasin-alsys.org/ahkam/article/view/9141/6675
Nalora, S. (2019). Daluwarsa Dalam Memperoleh Hak Atas Tanah Menurut Hukum Perdata Indonesia (Studi Putusan No. 96/Pdt.G/2012/PN. Mdn). Universitas Medan Area. Diakses dari https://repositori.uma.ac.id/jspui/bitstream/123456789/10861/2/158400083%20-%20Nalora%20Sari%20-%20Fulltext.pdf
Polara, K., & Siti, R. (2024). Kepastian Hukum Terhadap Pengesampingan Daluarsa dalam Penagihan Hutang di Indonesia. Universitas Nusa Putra. Diakses dari https://rechten.nusaputra.ac.id/index.php/rechten/article/view/174/143
Putra, H. M. (2018). Penerapan Pasal 1967 KUHPerdata Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah. Universitas Medan Area. Diakses dari https://repositori.uma.ac.id/bitstream/123456789/9788/1/Hardian%20Maulana%20Putra%20-%20fulltext.pdf
Putri, M., & Nuzul, R. (2026). Analisis Perbedaan Daluwarsa dan Pelepasan Hak dalam Hukum Waris Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Diakses dari https://ejournal.yasin-alsys.org/ahkam/article/view/9141/6675
Rangga, S. (2022). Metode Pendekatan Yuridis Dalam Memahami Sistem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Diakses dari https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jei/article/view/6485/2783
Sari, N. (2019). Daluwarsa Dalam Memperoleh Hak Atas Tanah Menurut Hukum Perdata Indonesia (Studi Putusan No. 96/Pdt.G/2012/PN. Mdn). Universitas Medan Area. Diakses dari https://repositori.uma.ac.id/jspui/bitstream/123456789/10861/2/158400083%20-%20Nalora%20Sari%20-%20Fulltext.pdf
Suganda, R. (2022). Metode Pendekatan Yuridis Dalam Memahami Sistem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Diakses dari https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jei/article/view/6485/2783
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ditia Prabandari Laras Ati, Fitri Rahmadani Rambe, Safa Manohara Khahira Putri, Sally Hania Hadi, Dwi Desi Yayi Tarina (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





