Pra Peradilan dan Perlindungan Hukum Bagi Tersangka Terkait Tugas dan Kewenangan Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana

Authors

  • Alexander Hutabarat Program Studi Magister Hukum, Universitas Bung Karno, Jakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.20763317

Keywords:

Perlindungan hukum, tersangka, praperadilan, penyidik, sistem peradilan pidana

Abstract

Perlindungan hukum terhadap tersangka merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana untuk menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia dan mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi tersangka dalam proses penyelidikan dan penyidikan, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi tersangka dalam memperoleh perlindungan hukum yang berkeadilan. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta didukung oleh data primer. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi tersangka telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui pemberian hak-hak tersangka, antara lain hak memperoleh bantuan hukum, hak memberikan keterangan secara bebas, hak memperoleh pendampingan penasihat hukum, serta hak untuk mengajukan upaya hukum melalui mekanisme praperadilan. Praperadilan berfungsi sebagai instrumen pengawasan terhadap tindakan penyidik, khususnya terkait keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penetapan tersangka. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai hambatan, seperti rendahnya pemahaman hukum tersangka, adanya tindakan penyidikan yang tidak profesional, penyalahgunaan kewenangan, serta masih terjadinya pelanggaran hak asasi manusia selama proses penyidikan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum, penguatan fungsi praperadilan, serta penerapan prinsip due process of law secara konsisten guna mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Sofyan, Andi, dan Abd. Asis. (2014). Hukum Acara Pidana. Jakarta: Prenada Media Group.

Ceunfin, Frans. (2004). Hak-Hak Asasi Manusia: Pendasaran dalam Filsafat Hukum dan Filsafat Politik. Maumere: Ledalero.

Chazawi, Adami. (2002). Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Hamzah, Andi. (2003). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Nurul Alfiah, Ratna. (1986). Praperadilan dan Ruang Lingkupnya. Jakarta: CV Akademika Presindo.

Samudera, Teguh. (2002). Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Hak-Hak Tersangka/Terdakwa dalam KUHAP. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM RI.

Setiono. (2004). Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret.

Sunggono, Bambang. (2015). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Jurnal

Hibata, Nolfan. (2016). “Hak-Hak Tersangka sebagai Perwujudan Hak Asasi Manusia dalam Proses Pemeriksaan di Tingkat Penyidikan.” Lex et Societatis, 4(6), 18–19.

Riswinarno, Harmaji, dan Teguh Suratman. (2018). “Perlindungan Hukum terhadap Tersangka dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Cakrawala Hukum, 9(1), 32.

Nazaruddin, Husni Djalil, dan M. Nur Rasyid. (2017). “Perlindungan Hak Asasi Tersangka dalam Penyidikan Kepolisian (Studi Kasus di Polres Pidie).” Syiah Kuala Law Journal, 1(2), 146–147.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 39/Pra.Pid/2016/PN Mdn tentang Praperadilan atas Kesalahan Penetapan Tersangka Tahun 2016.

Sumber Daring

Waruwu, Riki Perdana Raya. (2020). “Praperadilan Pasca 4 Putusan Mahkamah Konstitusi.” Artikel Hakim Agung, Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Diakses pada 10 Juni 2020 pukul 11.37 WIB.

Downloads

Published

2026-06-19

How to Cite

Pra Peradilan dan Perlindungan Hukum Bagi Tersangka Terkait Tugas dan Kewenangan Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana. (2026). Jurnal Riksa Cendikia Nusantara, 2(6), 28-39. https://doi.org/10.5281/zenodo.20763317

Similar Articles

1-10 of 52

You may also start an advanced similarity search for this article.