Problematika Pemenuhan Hak-Hak Istri Dalam Masa Iddah (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Larantuka Kabupaten Flores Timur)

Authors

  • Muhammad Izzun Nafsihi Fakultas Agama Islam, Universitas Muslim Indonesia, Makassar Author
  • M. Akil Fakultas Agama Islam, Universitas Muslim Indonesia, Makassar Author
  • Nur Setiawati Fakultas Agama Islam, Universitas Muslim Indonesia, Makassar Author

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.20697586

Keywords:

Hak Istri, Masa Iddah, Pengadilan Agama, Hukum Keluarga Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi hak-hak istri dalam masa iddah serta menganalisis peran dan keputusan Pengadilan Agama Larantuka dalam menjamin pemenuhan hak-hak tersebut di Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang melibatkan hakim Pengadilan Agama, tokoh agama, serta perempuan yang sedang menjalani masa iddah. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, hak-hak istri dalam masa iddah meliputi nafkah, tempat tinggal, dan kebutuhan pokok lainnya yang menjadi kewajiban mantan suami sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kondisi ekonomi, serta anggapan bahwa perceraian menghapus kewajiban suami. Selain itu, perceraian yang dilakukan di luar Pengadilan Agama turut melemahkan posisi hukum istri. Penelitian ini juga menemukan bahwa Pengadilan Agama Larantuka memiliki peran strategis dalam memastikan pemenuhan hak-hak tersebut melalui putusan yang bersifat mengikat dan dapat dieksekusi. Dengan demikian, jalur hukum melalui Pengadilan Agama menjadi mekanisme paling efektif dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan hak istri selama masa iddah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Quranul Karim

Alfiyatul Rizqiyah. “Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes).” Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam 4, no. 1 (2022): 1–17.

Andika, R., Ismail, I., & Zaiyadi, A. “Telaah Analisis Iddah Bagi Perempuan Berbasis Al-Qur’an Dan Sains.” Al-Bayan: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Hadist 6, no. 2 (2023): 312–28.

Anggraini. S. “Penunaian Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Masa Syiqoq Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Surya Mataram Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur).” Dissertation IAIN Metro, 2022, 40–45.

Azhari Basyir. Hukum Perkawinan Di Indonesia. Cet. I. Yogyakarta: CV. Budi Utama, 1997.

Azizah, R. “Hak Istri Pada Masa Iddah Dalam Prespektif Hukum Islam Studi Kecamatan Batanghari Lampung Timur.” Tesis IAIAN Metro Lampung, 2021, 12.

Bastiar Bastiar. “Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Suami Istri Mewujudkan Rumah Tangga Sakinah.” Jurnal Ilmu Syariah, Perundangan-Undangan Dan Ekonomi Islam 10, no. 1 (2018): 77.

BPS NTT. Statistik Gender Dan Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur, 2023.

Dalimunthe, D. “Komparasi Tentang Masa Iddah Antara Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” El-Ahli: Jurnal Hukum Keluarga Islam 4, no. 1 (2023): 102–16.

Domadar Gujarati and Dawn Porter. “Problematika Pemenuhan Hak-Hak Istri Dalam Masa IddaH,” 2010, 112–13.

“Geografi Kabupaten Flores Timur Wikipedia: Ensiklopedia,Bebas,Https:Id. Wikipedia. Org /Wiki/Kabupaten Flores Timur Diakses Pada 26 Februari 2026,” n.d.

H. Arso Armojo. Hukum Perkawinan Di Indonesia. Cet. III. Jakarta: Bulan Bintang, 1981.

Hanafiyah, M. “Iddah Perempuan Kematian Suami:(Analisis Hadis-Hadis Tentang ‘Iddah Karena Kematian Suami).” Ameena Journal 2, no. 1 (2024): 35–50.

Harun Nasution. Ensiklopedi Islam. Jakarta: letar Van Hoeve, 1999.

Hasibuan, R. R. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Istri Yang Ditalak Bain Kubra Secara Agama Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.” Doctoral Dissertation, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU, 2022, 110–15.

Hidayatulloh, H. “Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Al-Qur’an.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 4, no. 2 (2019): 143–65.

Himpunan Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia: Kompilasi Hukum Islam & Undang- Undang RI No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama. Citra Media Wacana, 2008.

Ibrahim, M. M., & Hidayati, A. “Pengaturan Tentang Akibat Hukum Cerai Gugat Terhadap Mut’ah Dan Nafkah Iddah (Studi Terhadap Pasal 149 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam).” SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial 2, no. 1 (2024): 83–94.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. Mengartikan “Masa Iddah” Sebagai " Periode Tunggu Yang Harus Dijalani Oleh Seorang Istri Setelah Perceraian (Talak) Atau Wafatnya Suami Sebelum Ia Diperbolehkan Menikah Lagi. KBBI Daring, 2023.

———. Mengartikan Problematika" Sebagai Segala Hal Yang Menjadi Masalah Atau Persoalan. KBBI Daring, 2023.

Kementrian Agama RI. Al Quran Dan Terjemahnya. Jakarta: Pustaka Alqautsar, 2018.

Khotimah, K. KONSEP IDDAH DALAM AL-QURAN (Studi Tafsir Ayat Ahkam Karya Ali Ash-Shabuni). Ddissertation,UIN Raden Intan Lampun, 2020.

Lutfi Yana. “Pemenuhan Hak Nafkah Pasca Perceraian.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 2 (2022): 65.

M. Akil, Andi Darmwangsa, Muhammad Yusril J, Maryati. “Pertimbangan Hakim Menolak Perkara Izin Poligami (Studi Putusan Di Pengadilan Agama Makassar Kelas IA Perkara Nomor 455/Pdt.G/2024/PA.Mks).” UKHUWAH: Jurnal Ilmu Syariah 1, no. 1 (2024): 11–22.

M. Akil, Andi Hasriani, Iberahim. “Strategi Mediator Pada Tingkat Keberhasilan Mediasi Dalam Perkara Perceraian.” QANUN: Journal Of Islamic Laws and Studies 2, no. 1 (2023): 45–49.

M. Akil, Hasanna Lawang, Nirza Delwi. “Izin Poligami Berdasarkan Putusan Nomor 248/Pdt.G/2021/PA.Sgm Dalam Prespektif Syariah.” QANUN: Journal Of Islamic Laws and Studies 2, no. 1 (2023): 90–97.

Mahfud, M. D. “Capaian Dan Proyeksi Kondisi Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 2009, 29–30.

Moh. Mahfud. Pengadilan Agama Dan Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia. Cet I. Yogyakarta: Yogyakarta Press, 1993.

Moh. Mahfud, dkk. Pengadilan Agama Dan Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 1999.

Mohammad Mahfud MD. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Yogyakarta: Yogyakarta Press, 1997.

Muhammad Fauzan. “Maqashid Nafkah Iddah Dan Perlindungan Perempuan.” Jurnal Hukum Islam Vol. 16, no. 1 (2016): 98.

Muhammad Najib Daud. “Masa Iddah Pasca Perceraian Dalam Teori Mubadalah.” Jurnal Media Komunikasi Penelitian Sosial 3, no. 1 (2023): 91.

Muhammad Ridwansyah. “Disparitas Norma Nafkah Iddah Dalam Kompilasi Hukum Islam: Perspektif Mashlahah Mursalah Untuk Kepastian Hukum Pascaperceraian” 7, no. 2 (2024): 718–37. https://doi.org/https://doi.org/10.58824/mediasas.v7i2.231.

Mutammimah, Bidayatul, and Achmad Khudori Soleh. “Implementasi Konsep Estetika M. Iqbal Dalam Pemenuhan Kewajiban Bersama Bagi Suami Istri.” Jurnal Penelitian 17, no. 2 (2023): 213–34.

Nandang Ihwanudin. “Pemenuhan Kewajiban Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama.” Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan 10, no. 1 (2016): 143.

Nasriah. ““Perlindungan Hak-Hak Istri Pasca Perceraian.” Jurnal Lex Philosophy 2, no. 1 (2021): 15.

Nur Setiawati, Hasibuddin Mahmud, Muslihati. “Bimbingan Pendidikan Pra Nikah Dalam Mempersiapkan Pasangan Suami Istri Menuju Keluarga Sakinah Pada KUA Kec. Pallangga Kab. Gowa.” RESONA 8, no. 1 (2024): 73–84.

Nur Setiawati. “Kitta Tulkiyamat Sebagai Media Dakwah Dalam Tradisi Masyarakat Makassar Di Takalar.” Jurnal Diskursus Islam 2, no. 1 (2014): 93–117.

Nurul Aqidatul Izzah and Rusdaya Basri. “Pemenuhan Hak-Hak Istri Dalam Masa Iddah Pasca Penerapan Surat Edaran No. P005/DJ. III/Hk. 00.7/10/2021 Studi Di Kantor Urusan Agama Parepare (Perspektif Hukum Keluarga Islam).” Iqra: Jurnal Ilmu Kependidikan Dan Keislaman 19, no. 1 (2024): 98–112.

Puji Kurniawan. “Penerapan Asas Keseimbangan Hak Dan Kewajiban Suami Istri.” Jurnal El-Qanuniy 6, no. 2 (2020): 119.

Qorib, F., Iwannudin, I., & Alawiya, I. T. “Dampak Pelanggaran Masa Iddah Dan Akibat Hukumnya Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2019.” Bulletin of Islamic Law, 2024, 23–32.

Reni Nur Aniroh. Hak Dan Kewajiban Suami Istri. Yogyakarta: CV. Istana Agency bekerja sama dengan ADHKI (Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia, 2020.

Rusman. “Pemahaman Jama’ah Tablig Tentang Nafkah Keluarga Dan Implikasinya Terhadap (Pemenuhan Hak Istri Di Polewali Mandar.” Diss. IAIN Parepare, 2020, 3–4.

Salam, M. Konsepsi Iddah Cerai Hidup Dalam Pandangan Imam Syafi’i (Dissertation,Uin Raden Fatah Palembang). Dissertation,Uin Raden Fatah Palembang, 2017.

Salman, A. Pendangan Tokoh Agama Mengenai Eksistensi Wanita Pada Masa Iddah. Dissertation: Institut Agama Islam Tribakti, 2021.

“Shahih Al-Bukhari Termasuk Kitab Hadits Paling Sahih Setelah Al-Qur’an. Hadits Ini Terdapat Dalam Kitab Ath-Thalaq, Bab Al-Ihdad (Larangan Berhias Bagi Wanita Dalam Masa Iddah Karena Ditinggal Wafat Suaminya),” n.d., 60.

Shobiya, M. “Pemenuhan Hak Nafkah Istri Pada Masa Iddah Talak Raj’i (Studi Kasus Di Desa Sidorejo Kecamatan Warungasem).” Diss. UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan, 2024, 3–4.

Shofwatul Widad and R Zainul Musthofa. “Implementasi Pasal 149 (B) Kompilasi Hukum Islam Tentang Kewajiban Suami Pada Istri Pasca Perceraian.” Jurnal of Islamic Family Law 1, no. 1 (2023): 10.

Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2019.

Supardi Mursalin. “Hak Hadhanah Setelah Perceraian.” Jurnal Ilmiah Mizani 2, no. 2 (2021): 88

Syahputri, A. Z., Della Fallenia, F., & Syafitri, R. “Kerangka Berfikir Penelitian Kuantitatif.” Tarbiyah: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Pengajaran 2, no. 1 (2023): 160–66.

Talak, I. “Iddah Talak Dan Hikmahnya Ditinjau Dari Perspektif Syariat Islam,” 2022, 15.

Tim Penyusun. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 158-160, n.d.

Waesul Kurni, Hamdani Anwar, and Nur Arfiyah Febriani. “Relasi Gender Dan Tranformasi Sosial Perspektif Al-Qur’an.” Jurnal Al Ashriyyah 9, no. 2 (2023): 139–64.

Wahyu Wibisana. “Pernikahan Dalam Islam.” Jurnal Pendidikan Agama Islam Ta‟lim 14, no. 2 (2022): 185.

Downloads

Published

2026-05-23

How to Cite

Problematika Pemenuhan Hak-Hak Istri Dalam Masa Iddah (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Larantuka Kabupaten Flores Timur). (2026). Jurnal Riksa Cendikia Nusantara, 2(5). https://doi.org/10.5281/zenodo.20697586

Similar Articles

1-10 of 65

You may also start an advanced similarity search for this article.