Pelindungan Hak Ekonomi Pencipta Karya Seni Lukis melalui Asas Droit De Suite pada Ketentuan Pasal 11 Ayat (1) Undang–Undang Hak Cipta Indonesia Berdasarkan Perbandingannya dengan EU Resale Right Directive of 2001 dan Visual Artists Rights Act of 1990 of United States (VARA)

Authors

  • Khalisa Ameeranoya Aziza Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Indonesia Author
  • Laina Rafianti Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Indonesia Author
  • Rika Ratna Permata Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Indonesia Author

Keywords:

Ciptaan, Hak, Lukisan, Pencipta, Royalti

Abstract

Pasar seni rupa menempatkan lukisan sebagai komoditas bernilai tinggi, namun pelindungan hak ekonomi pelukis di pasar sekunder belum optimal karena dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) masih menganut prinsip kehabisan hak sehingga pencipta kehilangan hak ekonomi setelah penjualan pertama. Sementara Pasal 18 mengatur pengembalian hak cipta setelah jangka waktu tertentu hanya berlaku terbatas pada ciptaan buku dan musik. Berdasarkan kondisi tersebut, menimbulkan permasalahan pelindungan hak ekonomi Pencipta melalui asas droit de suite serta penerapannya dalam perjanjian jual beli putus karya seni lukis menurut UUHC. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data diperoleh dari bahan hukum melalui studi pustaka dan wawancara, serta menggunakan perbandingan hukum Amerika Serikat dan Uni Eropa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, pelindungan hak ekonomi pencipta karya seni lukis melalui UUHC belum mengakomodasi asas droit de suite, karena prinsip kehabisan hak dalam Pasal 11 ayat (1) serta pengaturan jual beli putus dalam Pasal 18 belum memberikan jaminan hak ekonomi berkelanjutan atas penjualan kembali karya seni lukis di pasar sekunder. Kedua, penerapan asas droit de suite dalam perjanjian jual beli putus di Indonesia belum memiliki dasar normatif yang jelas, berbeda dengan Eropa yang tegas menjamin hak royalti penjualan kembali dan Amerika Serikat yang menekankan pelindungan personal antara seniman dan karyanya melalui hak moral. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan kebijakan UUHC melalui adopsi eksplisit asas droit de suite demi menjamin keadilan ekonomi bagi pencipta seni lukis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Peraturan Perundang-Undangan

Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Visual Artists Rights Act of 1990 of United States.

Directive 2001/84/EC of the European Parliament and of the Council of 27 September 2001 on the Resale Right for the Benefit of the Author of an Original Work of Art.

Sumber Lain-lain

Ananda Fersa Dharmawan (et.al), “Pelindungan Hak Ekonomi Inventor Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Asas Alter Ego,” Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, Vol. 3, No.2, 2022.

Carl M. Colonna and Carol G. Colonna, “An Economic and Legal Assessment of Recent Visual Artist’s Reversion Rights Agreements in the United States”, Springer, 1982, Vol. 6.

Court of Justice of the European Union, Christie’s France (C-41/14), putusan tanggal 26 Februari 2015, < https://ipcuria.eu/case?reference=C-41/14>, [Dikutip dan Diolah tanggal 28 Agustus 2025].

Eddy Damian, Hukum Hak Cipta, Alumni, Bandung, 2019.

Harris Munandar dan Sally Sitanggang, Mengenal HAKI, Hak Kekayaan Intelektual, Erlangga, Jakarta, 2011.

M. Hawin dan Budi Agus Riswandi, “Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia,”

Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2020.

Maria Yofanka, “Produk Kapitalisme Satu Lagi: Seni Tanpa Jati Diri”, , [Diakses Tanggal 17 Juni 2025].

Muhamad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual; Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Morris L. Cohen dalam Muh. Aspar, Metode Penelitian Hukum, Universitas Sembilan Belas November Fakultas Hukum, Kolaka, 2015.

Ndaru Hidayatulloh, Bisakah PP Dibentuk Tanpa Ada Perintah Undang-Undang?, Hukumonline.com, < https://www.hukumonline.com/klinik/a/bisakah-pp-dibentuk-tanpa-ada-perintah-uu-lt51a45116536ea/> diakses [10/02/2026].

Radian Suparba, “Dilema Droite de Suite Untuk Karya Seni Rupa”, Journal of Intellectual Property (JIPRO), Vol. 2 No. 2, 2019.

Rika Ratna Permata (et.al), “Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Cloud Computing”, ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 4, No.2.

Soerjano Soekanto, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Depok, 2009.

Sudaryat (et.al), “Pelindungan Kekayaan Intelektualkarya Kreatif Dan Inovatif Bisnis Startup Di Indonesia dalam Era Industri 4.0 dan Society 5.0,” ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, Vol.4, No.1, 2020.

Tasya Safiranita, (et.al.), Hak Cipta dalam Media Over The Top, PT. Refika Aditama, Bandung, 2022.

Tim Lindsey, (et.al), Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Cet. 8, Alumni, Bandung, 2019.

Downloads

Published

2026-04-29

How to Cite

Pelindungan Hak Ekonomi Pencipta Karya Seni Lukis melalui Asas Droit De Suite pada Ketentuan Pasal 11 Ayat (1) Undang–Undang Hak Cipta Indonesia Berdasarkan Perbandingannya dengan EU Resale Right Directive of 2001 dan Visual Artists Rights Act of 1990 of United States (VARA). (2026). Jurnal Riksa Cendikia Nusantara, 2(4). https://ejournal.lembagarisetmandirinusantara.or.id/index.php/jrcn/article/view/106

Similar Articles

1-10 of 21

You may also start an advanced similarity search for this article.