Harmonisasi Hukum Adat Dengan Hukum Islam Dalam Larangan Pernikahan Semarga (Studi Kasus di Desa Kalikur, Lembata, NTT)

Authors

  • Nur Fadhila Fakultas Agama Islam, Universitas Muslim Indonesia Author
  • M. Akil Fakultas Agama Islam, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Martini Fakultas Agama Islam, Universitas Muslim Indonesia Author

Keywords:

Harmonisasi Hukum, Hukum Adat Kedang, Hukum Islam, Larangan Pernikahan Semarga, Sistem Kekerabatan

Abstract

Skripsi ini membahas tentang harmonisasi antara hukum adat dan hukum Islam dalam praktik larangan pernikahan semarga di Kedang, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Dalam masyarakat Kedang, larangan pernikahan semarga merupakan ketentuan adat yang masih dijunjung tinggi dan diyakini sebagai bagian dari upaya menjaga tatanan sosial serta hubungan kekerabatan. Di sisi lain, hukum Islam memiliki ketentuan tersendiri terkait larangan pernikahan yang diatur berdasarkan nasab, persusuan, dan hubungan perkawinan. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan larangan pernikahan semarga menurut hukum adat Kedang dan bagaimana kesesuaiannya dengan ketentuan hukum Islam. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji sejauh mana harmonisasi antara kedua sistem hukum tersebut dapat terwujud dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini berlokasi di Kedang, Lembata, NTT. Dalam membahas permasalahan, peneliti melakukan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan secara sistematis fakta dan karakteristik objek yang diteliti berdasarkan data asli yang diperoleh di lapangan serta dianalisis secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan pernikahan semarga dalam hukum adat Kedang memiliki nilai sosial dan budaya yang kuat serta berfungsi menjaga keharmonisan dan struktur kekerabatan masyarakat. Dalam perspektif hukum Islam, larangan tersebut tidak seluruhnya bertentangan, selama tidak melanggar ketentuan syariat terkait hubungan mahram. Dengan demikian, terdapat ruang harmonisasi antara hukum adat dan hukum Islam, di mana nilai-nilai adat dapat berjalan berdampingan dengan prinsip-prinsip syariat selama tidak bertentangan secara substansial.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Qur’an al-Karim.

Ardianto, E. (2004) ‘Teori dan metodologi penelitian public relations’, Mediator: Jurnal Komunikasi, 5(2).

Butar-Butar, I.S. (2021) ‘Analisis hukum Islam dan hukum adat dalam pernikahan semarga pada suku Batak Toba’, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan (JIMEDU), 1(4), hlm. 1.

Cendekiawan, A. (2021) ‘Proses kerja KBL dalam menjalankan program corporate social responsibility di PT Pelindo 1 (Persero) Cabang Pekanbaru untuk meningkatkan citra’, Skripsi.

Fauzi, M.A., Septiani, H. dan Sholehah, Z. (tanpa tahun) ‘Harmonisasi hukum adat dengan hukum Islam’, COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(7).

Fidlilal, M. et al. (2025) ‘Analisis hukum perkawinan adat masyarakat Desa Pulau Buaya Alor dalam sistem kekerabatan adat ditinjau dari perspektif hukum Islam’.

Fiqri, M.F. et al. (2024) ‘Masyarakat hukum adat, pengakuan, hak-hak, hambatan’, 5(3).

Hadi (2016) ‘Pemeriksaan keabsahan’, Jurnal Ilmu Pendidikan.

Haq, E.Z. (2021) ‘Konsep mahram di dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 23–24’.

Jannatul Aulia dan Bashori (2024) ‘Penyusunan kerangka berpikir dalam penelitian’, Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin.

Khairudin, K. (2020) ‘Se-marga di Desa Lae Balno Danau Paris Aceh’, 3(2).

Kriswanto (2021) ‘Harmonisasi hukum di Indonesia dalam perspektif teori hukum’, Litigasi, 22(2).

Maulida, I. (2025) ‘Pernikahan satu marga: adat istiadat di Desa Simangambat dalam perspektif hadis’, 6(2).

Murdan (2016) ‘Harmonisasi hukum adat, agama, dan negara dalam budaya perkawinan masyarakat Islam Indonesia belakangan’, Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 50(2), hlm. 505–535.

Nada, S. dan Dani, R.N. (2022) ‘Fikih Indonesia dalam perspektif pemikiran Hasbi Ash-Shiddieqy dan Hazairin: transformasi hukum Islam dalam implementasi hukum di Indonesia’, 1(2).

Nur, Z., Sulaiman, U. dan Rahman, U. (2024) ‘Metodologi penelitian: analisis konseptual untuk memahami hakikat, tujuan, prosedur’, 4(1).

Nurani, S.M., Winanengsih, A. dan Farida, I. (2021) ‘Larangan pernikahan menurut Kompilasi Hukum Islam dan relevansinya dengan Al-Qur’an’, Jurnal Hukum Pelita, 2(2).

Pohan, M. (2021) ‘Fenomena dan faktor perkawinan semarga’, Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan, 8(1).

Rais, S. (2023) ‘Harmonisasi hukum Islam dengan hukum adat simah nikah adat Dayak Kalimantan Tengah’, Sultan Adam: Jurnal Hukum dan Hubungan Sosial, 1(2).

Ratuloly, H., Akil, M. dan Syarifuddin, S. (2021) ‘Pernikahan semarga bagi masyarakat Lamaholot dalam perspektif hukum Islam’, Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law, 2(2).

Riau, Provinsi (2024) ‘Tradisi larangan pernikahan semarga dalam suku Melayu menurut perspektif hukum Islam’, Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 18(1).

Ritonga, M.A. dan Mukhsin, A. (2025) ‘Conflict and resolution in marriage law: seeking a middle ground between Mandailing customary law and Islamic law’, 8(1).

Sembiring, F. et al. (2023) ‘Larangan perkawinan semarga bagi masyarakat suku Batak Karo dan sanksi adat’, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, 12(2).

Situmeang, S.N. (2025) ‘Batak Toba’, 9(3).

Sofwatillah, R., Jailani, M.S. dan Saksitha, D.A. (2024) ‘Teknik analisis data kuantitatif dan kualitatif dalam penelitian ilmiah’, Journal Genta Mulia, 15(2).

Wagianto, R. (2022) ‘Harmonisasi hukum adat dan hukum agama dalam perkawinan adat masyarakat Osing Banyuwangi’, Proceedings of Annual Conference for Muslim Scholars, 6(1).

Wahyuni, N.S. dan Ulum, M. (2025) ‘Implementasi metode outdoor learning dalam meningkatkan motivasi belajar siswa’, Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, hlm. 6117–6124.

Downloads

Published

2026-04-08

How to Cite

Harmonisasi Hukum Adat Dengan Hukum Islam Dalam Larangan Pernikahan Semarga (Studi Kasus di Desa Kalikur, Lembata, NTT). (2026). Jurnal Riksa Cendikia Nusantara, 2(4). https://ejournal.lembagarisetmandirinusantara.or.id/index.php/jrcn/article/view/100

Similar Articles

11-20 of 64

You may also start an advanced similarity search for this article.