[1]
“Implementasi Hak Atas Kesehatan Sebagai Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan”, J.wacanasosialnusantara, vol. 2, no. 6, pp. 18–23, Jun. 2026, doi: 10.5281/zenodo.20759302.