[1]
“Ketidakjelasan Jenis Pekerjaan Alih Daya dan Implikasinya terhadap Perlindungan Hukum Pekerja Alih Daya Pasca Berlakunya Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026”, J,Riksacendikianusantara, vol. 2, no. 7, pp. 63–71, Jul. 2026, doi: 10.5281/zenodo.21535627.