“Ketidakjelasan Jenis Pekerjaan Alih Daya dan Implikasinya terhadap Perlindungan Hukum Pekerja Alih Daya Pasca Berlakunya Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026” (2026) Jurnal Riksa Cendikia Nusantara, 2(7), pp. 63–71. doi:10.5281/zenodo.21535627.