“Ketidakjelasan Jenis Pekerjaan Alih Daya Dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Hukum Pekerja Alih Daya Pasca Berlakunya Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026”. 2026. Jurnal Riksa Cendikia Nusantara 2 (7): 63-71. https://doi.org/10.5281/zenodo.21535627.