Ketidakjelasan Jenis Pekerjaan Alih Daya dan Implikasinya terhadap Perlindungan Hukum Pekerja Alih Daya Pasca Berlakunya Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026. (2026). Jurnal Riksa Cendikia Nusantara, 2(7), 63-71. https://doi.org/10.5281/zenodo.21535627