Implementatif Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengembalian Dokumen Keimigrasian Anak Akibat Status Kewarganegaraan Ganda. (2026). Jurnal Riksa Cendikia Nusantara, 2(1). https://doi.org/10.5281/zenodo.18245146