1.
Ketidakjelasan Jenis Pekerjaan Alih Daya dan Implikasinya terhadap Perlindungan Hukum Pekerja Alih Daya Pasca Berlakunya Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026. J,Riksacendikianusantara. 2026;2(7):63-71. doi:10.5281/zenodo.21535627