(1)
Ketidakjelasan Jenis Pekerjaan Alih Daya Dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Hukum Pekerja Alih Daya Pasca Berlakunya Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026. J,Riksacendikianusantara 2026, 2 (7), 63-71. https://doi.org/10.5281/zenodo.21535627.