[1]
2026. Ketidakjelasan Jenis Pekerjaan Alih Daya dan Implikasinya terhadap Perlindungan Hukum Pekerja Alih Daya Pasca Berlakunya Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026. Jurnal Riksa Cendikia Nusantara. 2, 7 (Jul. 2026), 63–71. DOI:https://doi.org/10.5281/zenodo.21535627.