Implementasi Peraturan Ombudsman Nomor 41 Tahun 2019 Dalam Melaksanakan Pencegahan Maladministrasi Pelayanan Publik

Authors

  • Anisa Nurmaida Program Studi Ilmu Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Jakarta Author
  • Muhammad Khoirul Anwar Program Studi Ilmu Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Jakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.18690956

Keywords:

Implementasi, Peraturan Ombudsman Nomor 41 Tahun 2019, Pencegahan Maladministrasi, Pelayanan Publik

Abstract

Salah satu tugas Ombusdman RI adalah melaksanakan pencegahan maladministrasi yang telah diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Pada tahun 2023 Ombudsman RI melakukan kajian pencegahan mengenai Integrasi Data Administrasi Kependudukan Orang Asing dan Perubahan Status Kewarganegaraan. Ditemukan 4 (empat) masalah utama, yaitu masalah penerbitan dokumen keimigrasian, masalah pewarganegaraan dan kewarganegaraan, masalah pencatatan administrasi kependudukan bagi orang asing, dan integrasi data pencatatan orang asing di Indonesia. Jenis penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi kebijakan pencegahan maladminstras dalam penyelenggaraan pelayanan publiki. Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edward III. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Tahap Deteksi sampai Perlakuan Pelaksanaan Saran telah berjalan dengan cukup baik. Komunikasi yang dilakukan berjalan dengan baik antar unit keasistenan utama yang melaksanakan pencegahan maladministrasi. Kuantitas sumber daya yang dimiliki oleh Ombudsman RI juga sudah tersedia. Pelaksana kebijakan sudah memiliki pengetahuan, kompetensi dan komitmen yang baik dalam menjalankan tugas. Pelaksanaan kebijakan juga sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), Namun, dalam implementasinya, terdapat kendala dalam hal ketepatan waktu penyelesaian sehingga tugas dan tanggung jawab pelaksana kebijakan sudah diatur dengan jelas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adlini, M. N., Dinda, A. H., Yulinda, S., Chotimah, O., & Merliyana, S. J. (2022). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 6(1), 974–980. https://doi.org/10.33487/edumaspul.v6i1.3394

Andriyanto, N. M. N. E. dkk. (2023). Kajian Integrasi Data Admin Kependudukan OA - Keasistenan Utama I - 25 November 2023 (1).

Ariyanti, M., Amir, Muh., & Ramayana, W. O. S. (2024). Strategi Ombudsman RI dalam Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik: Studi Pada Kantor Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara. EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 3(3), 247–259.

Kendi, I. K. (2019). Kebijakan Publik Memahami Perumusan, Implementasi, dan Evaluasi Kebijakan Sektoral. Manggu Makmur Tanjung Lestari.

Kusuma, D. A., & Andikia, F. (2021). Peran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat Dalam Pencegahan Maladministrasi Pelayanan Publik Di Kota Padang. Journal of Social and Economics Research, 3(1), 21–29. https://doi.org/10.54783/jser.v3i1.21

Pranoto, E., & Peso, H. D. (2022). Fungsi Pengawasan Ombudsman Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Jurnal Juristic, 03(01), 59–70.

Purnama, N., Miskiyah, A., & Khoirul Anwar, M. (2023). Upaya Pencegahan Maladministrasi Oleh OMBUDSMAN Republik Indonesia Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Di Indonesia. Jurnal Relasi Publik, 1(1), 17–29. https://doi.org/10.59581/jrp-widyakarya.v1i1.276

Subianto, A. (2020). Kebijakan Publik Tinjauan Perencanaan, Implementasi dan Evaluasi. In Brilliant an imprint of MIC Publishing COPYRIGHT. Brilliant.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. ALFABETA.

Wirantini, N. N. W., & Sudiarta, I. K. (2021). Pengawasan Ombudsman Terkait Maladministrasi Pada Sistem Pelayanan Publik. Kertha Wicara: Journal Ilmu …, 10(9).

Downloads

Published

2026-02-08

How to Cite

Implementasi Peraturan Ombudsman Nomor 41 Tahun 2019 Dalam Melaksanakan Pencegahan Maladministrasi Pelayanan Publik. (2026). Jurnal Riksa Cendikia Nusantara, 2(2). https://doi.org/10.5281/zenodo.18690956

Similar Articles

41-46 of 46

You may also start an advanced similarity search for this article.