Kepailitan Pada Perseroan Terbatas (PT)
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.18691032Keywords:
Kepailitan, Perseroan Terbatas, PKPU, Kurator, Tanggung Jawab DireksAbstract
Kepailitan terhadap Perseroan Terbatas (PT) merupakan instrumen hukum yang memiliki implikasi luas tidak hanya bagi debitur, tetapi juga bagi kreditor, organ perseroan, serta iklim kepastian hukum dalam kegiatan usaha. Sebagai badan hukum yang memiliki pemisahan kekayaan dengan para pengurus dan pemegang sahamnya, PT pada prinsipnya tunduk pada asas tanggung jawab terbatas. Namun, dalam kondisi insolvensi, prinsip tersebut berpotensi berbenturan dengan kepentingan perlindungan kreditor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum kepailitan terhadap Perseroan Terbatas di Indonesia, akibat hukum putusan pailit terhadap organ perseroan, serta bentuk perlindungan hukum bagi kreditor. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 telah menyediakan kerangka hukum kepailitan yang relatif komprehensif, namun dalam praktik masih terdapat kelemahan, khususnya terkait penyalahgunaan PKPU, efektivitas pengawasan terhadap kurator, dan perlindungan kreditor konkuren. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis bagi pengembangan hukum kepailitan serta rekomendasi praktis bagi penegak hukum dan pelaku usaha.
Downloads
References
Fuady, Munir. Hukum Kepailitan dalam Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sjahdeini, Sutan Remy. Hukum Kepailitan: Memahami UU No. 37 Tahun 2004. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Abimanyu, Ina Indriani, Liberti Rumahorbo, Jerry Indrawan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





