Analisis Putusan Pemidanaan dan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum Pada Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Kasasi Nomor 5761 K/Pid.Sus/2023 Jo. Putusan PK Nomor 2462 PK/Pid.Sus/2025)
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.18288586Keywords:
tindak pidana korupsi, putusan pemidanaan, putusan lepasAbstract
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang penegakan hukumnya menuntut konsistensi dan kepastian hukum. Tindak pidana korupsi di indonesia juga masih menjadi persoalan serius yang menghambat pembangunan, mencederai keadilan sosial, dan melehmahkan supremasi hukum. Tantangan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi antara lain, kurangnya kepercayaan kepada penegak hukum, pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi di indonesia di pengadilan oleh hakim memprioritaskan pemenuhan tindakan hukum formal. Tidak adanya keputusan hakim yang merupakan simbol ketegasan dalam memberantas korupsi. Kesadaran akan dampak korupsi masih belum jelas dan kurang dipahami oleh masyarakat serta perang melawan korupsi masih sebatas wacana politik atau hiburan bagi masyarakat. Dalam praktik peradilan, tidak jarang terjadi perbedaan putusan terhadap perkara yang sama, seperti adanya putusan pemidanaan dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Hal ini terlihat pada penelitian yang bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam putusan pemidanaan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 5761 K/Pid.Sus/2023 dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor 2462 PK/Pid.Sus/2025. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan putusan tersebut disebabkan oleh perbedaan penilaian hakim terhadap pemenuhan unsur tindak pidana korupsi, khususnya unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara. Putusan pemidanaan menilai unsur-unsur delik telah terpenuhi, sedangkan putusan peninjauan kembali menyatakan perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pidana sehingga termasuk dalam ranah hukum administrasi. Perbedaan pertimbangan ini berimplikasi pada kepastian hukum dalam penegakan tindak pidana korupsi.
Downloads
References
Alatas S.H, Sosiologi Korupsi Sebuah Penjelajahan Dengan Duta Kontemporer,LP3ES, Jakarta,1986
Ashofa Burhan, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 2007
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT Raja, 2003)
Djoko Sumaryanto, Pembalikan Beban Pembuktian, Cetakan I, Prestasi Pustakarya Jakarta, 2009. Edisi Kedua, (Jakarta: Kencana, 2016),
Hamzah Andi Korupsi di Indonesia masalah dan pemecahaannya, PT. Gramedia Pustaka Utama Jakarta,1984.
Harahap Yahya. M, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2000
Hehamahua dalam Ermansjah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Jonoedi dan Prasetijo Rijardi, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris,
Lagho Ngode Oktavia Yohana, Karolus, orpa, Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Onstlag Van Rechtsverloging) Pada Tindak Pidana Korupsi (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri No 56/Pid.Sus.Tpk/2017/P.n.Kpg)
Mochtar Akil M, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK, Jakarta, 2009.
Nugroho Sapto Sigit , Anik Tri Haryani dan Farkhani, Metodologi Riset Hukum, Surakarta: Oase Pustaka, 2020.
Poerwodarmito W.J.S , Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka,Jakarta,1976
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Wiyono R, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 2005
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 George Mason, Hudi Yusuf (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





