Perbandingan Substansi Hukum Pidana Antara KUHP Baru dengan KUHP Lama: Dekolonisasi, Demokratisasi, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.17982859Keywords:
KUHP Baru, Dekolonisasi, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Perubahan Hukum PidanaAbstract
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia telah mengalami pembaruan fundamental melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pem- baruan ini menandai tonggak sejarah dalam sistem hukum pidana Indonesia setelah lebih dari satu abad KUHP lama berakhir yang merupakan warisan kolonial Belanda. Penelitian ini menganalisis perbandingan substansi hukum antara KUHP baru dengan KUHP lama dengan fokus pada tiga dimensi utama: pertama, perubahan dan pembaruan hukum pidana; kedua, pemenuhan hak asasi manusia; dan ketiga, penerapan prinsip demokrasi. Melalui penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif-analisis, penelitian ini menemukan bahwa KUHP baru membawa pergeseran paradigma fundamental dari orientasi retributif menuju pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. KUHP baru juga mencerminkan komitmen yang lebih kuat terhadap pemenuhan hak asasi manusia melalui pengakuan eksplisit terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan dalam setiap ketentuan pidana. Dimensi demokratisasi terwujud melalui pembatasan kekuasaan negara, pengakuan hukum adat, dan perlindungan kebebasan berekspresi dengan tetap mempertahankan keseimbangan dengan norma sosial yang berlaku. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa KUHP baru merupakan manifestasi nyata dari upaya dekolonisasi hukum pidana Indonesia yang memberdayakan nilai-nilai lokal dan prinsip-prinsip demokrasi modern.
Downloads
References
Undang-Undang dan Peraturan Sebagai Pedoman
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berlaku bagi seluruh wilayah Republik Indonesia berdasarkan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië, Staatsblad 1915 Nomor 732).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).
Buku
Arief, Barda Nawawi, 2011, Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Pustaka Magister, Semarang.
Hiariej, Eddy O.S., 2020, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2010, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
Artikel
Atmasasmita, Romli, “Dekolonisasi Hukum Pidana dan Pengaruhnya terhadap Pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023”, Jurnal Hukum Nasional, Vol. 3, No. 2, Agustus, 2024.
Reksodiputro, Mardjono, “Sistem Pemidanaan Baru dalam KUHP: Menuju Keadilan Restoratif”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50, No. 2, Juni, 2020.
Hasli Penelitian/Tesis
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah, 2022, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Laporan Resmi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.
Putusan Pengadilan (Sering diletakkan di bagian akhir atau disamakan dengan Peraturan)
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 544/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL tentang Perkara Pidana.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kaharuddin, Riski Elan Marhaendra, Timothy Johan Putra, Muhammad Alif Dzaky Mediansyah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





