Eksistensi Kafa’ah Nasab dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Cikoang Kecamatan Laikang Kabupaten Takalar)

Authors

  • Ahrianto Universitas Muslim Indonesia Author
  • Said Syaripuddin Abu Baedah Universitas Muslim Indonesia Author
  • Maryati Mallongi Universitas Muslim Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.21806102

Keywords:

Kafa’ah, Nasab, Perkawinan, Syarifah, Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis eksistensi kafa’ah nasab dalam perspektif hukum Islam di Desa Cikoang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kafa’ah nasab masih menjadi prinsip penting dalam perkawinan wanita Syarifah di Desa Cikoang. Prinsip tersebut mengharuskan perempuan Syarifah menikah dengan laki-laki keturunan Sayyid sebagai upaya menjaga keberlangsungan nasab Rasulullah saw. Tradisi ini diwariskan secara turun-temurun, menjadi bagian dari identitas masyarakat Sayyid, serta diperkuat oleh norma adat yang berlaku, termasuk adanya sanksi sosial berupa ammere bagi pelanggarnya. Selain itu, motivasi wanita Syarifah menjadikan kafa’ah nasab sebagai syarat pernikahan didasarkan pada keyakinan untuk menjaga kemurnian keturunan Rasulullah saw, yang didukung oleh adat, warisan leluhur, serta sistem kekerabatan patrilineal. Kepatuhan terhadap prinsip tersebut juga dipengaruhi oleh sosialisasi keluarga sejak dini dan keberadaan sanksi sosial, sehingga kafa’ah nasab dipahami sebagai bagian dari identitas, kehormatan, dan nilai budaya yang terus dipertahankan. Dalam perspektif hukum Islam, praktik kafa’ah nasab di Desa Cikoang dapat dipahami sebagai bentuk ‘urf (adat kebiasaan) yang hidup dalam masyarakat. Selama tidak dijadikan sebagai syarat sah perkawinan menurut syariat dan tidak menghilangkan hak seseorang untuk menikah sebagaimana ketentuan Islam, praktik tersebut dapat dipandang sebagai tradisi yang berkembang dalam ruang sosial masyarakat dan menjadi bagian dari upaya menjaga identitas keturunan Sayyid.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Atmoko, D., & Baihaki, A. (2022). Hukum Perkawinan dan Keluarga. Literasi Nusantara Abadi.

Hikmatullah. (2021). Fiqh Munakahat: Pernikahan dalam Islam. Edu Pustaka.

Mukramin, S., & Salsabila, S. S. (2024). Diskriminasi Gender dalam Perkawinan Keturunan Sayyid di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan. SETARA: Jurnal Studi Gender Dan Anak, 6(2), 4.

Samsu. (2017). Metode Penelitian: Teori dan Aplikasi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Mixed Methods, serta Research and Development (Rusmini (ed.)). PUSAKA.

Setyaningsih, & Nugrahani, A. G. (2021). Buku Ajar Hukum Perkawinan. Ranka Publishing.

Wulandari, M. S., & Dkk. (2019). Cucu Nabi Muhammad Menikah dengan Orang Makassar: Studi Pernikahan Perempuan Islam Sayyid di Cikoang, Takalar. Tamaddun, 7(2), . 279-280.

Yuliatin, & Ahmad, B. (2024). Hukum Perkawinan di Indonesia dalam Bingkai Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Literasi Nusantara Abadi Group.

Yusuf, A. M. (2017). Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan (Edisi 1). Kencana.

Downloads

Published

2026-08-05

How to Cite

Eksistensi Kafa’ah Nasab dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Cikoang Kecamatan Laikang Kabupaten Takalar). (2026). Jurnal Riksa Cendikia Nusantara, 2(8), 13-18. https://doi.org/10.5281/zenodo.21806102

Similar Articles

61-70 of 89

You may also start an advanced similarity search for this article.