Hak Waris Istri Dari Perkawinan Poligami yang Tidak Tercatat Perspektif KHI (Kompilasi Hukum Islam) Dan Hukum Adat Bugis di Kabupaten Sidenreng Rappang

Authors

  • AL Raihan Dwijaya Faculty of Islamic Religion, University Muslim of Indonesia, Makassar, Indonesia Author
  • Andi Darmawangsa Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author
  • Andi Sumardini Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.21645136

Keywords:

Hak Waris, Istri, Poligami, Perkawinan Tidak Tercatat, Kompilasi Hukum Islam, Hukum Adat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hak waris istri dalam perkawinan poligami yang tidak tercatat menurut perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan hukum adat di Kabupaten Sidenreng Rappang serta menganalisis pembagian harta warisan dalam perkawinan tersebut. Permasalahan penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya praktik perkawinan poligami yang tidak dicatatkan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap hak waris istri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, studi kepustakaan, serta analisis terhadap peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, dan literatur yang berkaitan dengan penelitian. Data dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Kompilasi Hukum Islam, istri dalam perkawinan poligami yang tidak tercatat belum memperoleh pengakuan sebagai ahli waris sebelum adanya penetapan isbat nikah. Sementara itu, menurut hukum adat Bugis di Kabupaten Sidenreng Rappang, istri tetap dapat memperoleh bagian warisan berdasarkan pengakuan keluarga dan musyawarah yang mengedepankan nilai keadilan dan kekeluargaan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akhmad Haries , 2019 . Hukum Kewarisan islam, ( Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, Amhar Maulana Harahap dan Junda Harahap, 2022. Penerapan Kewarisan Islam:Sejarah, Hukum Dan Asas-Asasnya, Jurnal Hukum Keluarga Islam, VOL : 3, NO : 2, .

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia.

Dewi Noviarni, 2021. Kewarisan Dalam Hukum Islam Di Indonesia, Jurnal Hukum Keluarga Islam, Volume 1, Edisi I.

Elfia, 2023. Hukum Kewarisan Islam, ( Malang: Madza Media).

Fatahullah, Supardan Mansyur, Usman dan Ita Surayya. Problematika Atas Hak Waris Istri Dan Anak Dalam Pernikahan Poligami Sirri Di Indonesia, Jurnal Kompilasi Hukum Volume 7 No. 1, Juni 2022.

Felicia ,Jeane N.S, Anisa Puspitasari dan Muhammad Dito Effendy, 2023. Analisis Hukum Adat Dalam Hal Pembagian Harta Warisan, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(18) ,

Fitri Ayu Sari Wijaya, 2020. Perlindungan Hukum Hak Waris Anak dari Perkawinan Poligami yang Tidak Dicatatkan (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 671K/Ag/2015), Journal of Law, 3 (2)

Gisca Nur Assyafira, 2020. Waris Berdasarkan Hukum Islam Di Indonesia, Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, VOL : 08, NO : 1,.

https://kbbi.web.id/istri, di akses tanggal 1 juni 2025.

Ismail, 2020. “ Poligami Tanpa Izin Istri Pertama Dan Implikasinya Terhadap Pembagian Hak Waris Istri Kedua (Studi Kasus di Desa Wayurang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan)”. Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Gustav Radbruch, Legal Philosophy.

Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: Pustaka Latnah, 2019 ).

Kementerian Agama RI, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia (Jakarta: Kementerian Agama, 2018).

Mega Suci Lestari, 2021. “ Pembagian Waris Dalam Perkawinan Poligami Menurut Hukum Islam”. Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Muhammad Alwin Abdillah, 2022. Sistem Pembagian Harta Warisan Dalam Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa), Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan Volume 9 No 1,

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987

Riskita Putri, 2022. “ Pembagian Waris Istri Dalam Perkawinan Poligami Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

Siti Zikrina Farahdiba, 2021 Nisrina Nur Sa’idah, Desmi Salsabila & Siti Nur'aini, Tinjauan Pelanggaran Hak Danpengingkaran Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Uud 1945, Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 5 No,

Sudarsono, 2023. Asmuni Dan Tengku Erwinsyahbana, Perlindungan Hukum Hak Waris Istri Kedua Dari Perkawinan Tidak Tercatat Dikaitkan Dengan Fungsi Pencatatan Perkawinan, Jurnal Das Sollen, Vol 9 , No 1,

Vidhea Cantika Kirana, 2023. Kajian Hukum Islam Terhadap Pembagian Harta Bersama Dalam Nikah Siri, (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar ),

Zainal Arifin, 2023. Kewarisan Dan Problematikanya Di Indonesia,( Tangerang : Lembaga Kajian Dialektika ).

Downloads

Published

2026-07-28

How to Cite

Hak Waris Istri Dari Perkawinan Poligami yang Tidak Tercatat Perspektif KHI (Kompilasi Hukum Islam) Dan Hukum Adat Bugis di Kabupaten Sidenreng Rappang. (2026). Jurnal Riksa Cendikia Nusantara, 2(7), 97-105. https://doi.org/10.5281/zenodo.21645136

Similar Articles

21-30 of 76

You may also start an advanced similarity search for this article.