Kedudukan Visum et Repertum di Tengah Dinamika Alat Bukti Dalam KUHAP UU No. 20 Tahun 2025
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.21637709Keywords:
Visum et Repertum, KUHAP 2025, Alat Bukti, Pembuktian Pidana, Keterangan AhliAbstract
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional 2025) membawa perubahan fundamental dalam sistem pembuktian pidana di Indonesia, salah satunya melalui perluasan jenis alat bukti yang sah dari lima menjadi delapan kategori sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1). Di tengah dinamika tersebut, Visum et Repertum (VeR) sebagai instrumen pembuktian ilmiah yang menjembatani ilmu kedokteran dan hukum menghadapi tantangan sekaligus peluang baru. Artikel ini mengkaji kedudukan VeR dalam kerangka KUHAP baru dengan pendekatan normatif-yuridis, menganalisis perubahan paradigma pembuktian, serta implikasi pengaturan baru terhadap kekuatan dan prosedur penggunaan VeR dalam peradilan pidana. Tulisan ini menemukan bahwa meskipun VeR tidak disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 235 ayat (1), keberadaannya tetap diakui melalui dualisme kategorisasi sebagai alat bukti surat sekaligus keterangan ahli tertulis, dengan penguatan signifikan melalui ketentuan autentikasi dan larangan penggunaan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Implikasi praktis dari temuan ini menuntut aparat penegak hukum untuk segera menyusun pedoman teknis terpadu guna menjamin kepastian prosedur permintaan, autentikasi, dan penilaian VeR di persidangan, serta perlunya penguatan kapasitas tenaga medis forensik dan fasilitas pemeriksaan guna mendukung optimalisasi VeR sebagai alat bukti ilmiah yang akuntabel
Downloads
References
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209. Jakarta: Pemerintah Pusat, 1981.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 20. Jakarta: Pemerintah Pusat, 2025.
Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350 tentang Visum et Repertum.
Buku
Afandi, Dedi. Visum et Repertum: Tatalaksana dan Teknik Pembuatan. Pekanbaru: Fakultas Kedokteran Universitas Riau, 2017.
Atmasasmita, Romli. Perbandingan Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju, 2023.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika, 2024.
Hamzah, Andi. KUHP & KUHAP Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2020.
Ishaq. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung: Alfabeta, 2023.
Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2021.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2021.
Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana: Tinjauan Teoritis dan Praktik. Bandung: Alumni, 2023.
Prakoso, Djoko & I Ketut Murtika. Visum et Repertum dalam Proses Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 2022.
Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2019.
Artikel Jurnal dan Karya Ilmiah
Mamuja, Kurnia Mirakel, dkk. "Peranan Visum et Repertum dalam Pembuktian Tindak Pidana." CAUSA: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol. 13, No. 1, Tahun 2025.
Salsabila, Marshanda Devi Noor & Dara Pustika Sukma. "Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Perkara Pencemaran Nama Baik Melalui Facebook dalam Putusan Nomor 489/Pid.Sus/2023/PN Kdi." Jurnal Verstek, Vol. 12, No. 2, Mei 2026.
Artikel Internet
Chrislianto, Eka Kurnia. "Begini Aturan Visum et Repertum dalam KUHAP Nasional 2025." Lawyerpontianak.com, 7 Februari 2026.
Efendi, Ahmad. "Perkembangan Alat Bukti Dari Kuhap Lama (Undang-Undang No.8 Tahun 1981) Ke Kuhap Baru (Undang-Undang No.20 Tahun 2025)." Suara BSDK, 27 Februari 2026.
Hukumonline. "Syarat Visum et Repertum sebagai Alat Bukti." https://www.hukumonline.com.
Hukumonline. "Digital Evidence di Era AI dan Sistem Pembuktian Terbuka dalam KUHAP Baru." https://www.hukumonline.com, 19 Januari 2026.
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana." JDIH Kemenko Infrastruktur, 31 Desember 2025.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. "Pengamatan Hakim dan Keyakinan Hakim." MARINews. https://marinews.mahkamahagung.go.id.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. "Rekonstruksi Keyakinan Hakim dalam Peradilan Modern dan Islam." MARINews. https://marinews.mahkamahagung.go.id.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. "Pemohon Perbaiki Uji Penetapan Barang Bukti sebagai Alat Bukti dalam KUHAP Baru." mkri.id, 21 April 2026.
Pudjoharsoyo, A.S. "Menyiapkan Nalar Hakim Menghadapi KUHAP Baru: Dari Petunjuk ke Pengamatan Hakim." Dandapala.com, 2 Januari 2026.
RRI.co.id. "Presiden Prabowo Resmi Tanda Tangani KUHAP Baru." RRI.co.id, 31 Desember 2025.
"Ahli Hukum Undana Kupang: VeR Tanpa Dokter Forensik Tak Bisa Jadi Alat Bukti." RANAKANEWS.com, 15 September 2025.
Sumber Lain
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Data Tenaga Kesehatan Spesialis Forensik di Indonesia. Jakarta: Kemenkes RI, 2025.
Visum et Repertum dalam Praktik Kedokteran. Jakarta: EGC, 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hudi Yusuf, Hilaliah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





