Ketidakjelasan Jenis Pekerjaan Alih Daya dan Implikasinya terhadap Perlindungan Hukum Pekerja Alih Daya Pasca Berlakunya Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026

Authors

  • Shenny Darma Univeritas Padjadjaran Author

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.21535627

Keywords:

alih daya, kepastian hukum, perlindungan hukum, pekerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026

Abstract

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 untuk memberikan kepastian mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Meskipun demikian, penggunaan frasa “layanan penunjang operasional” tanpa definisi yang jelas menimbulkan potensi multitafsir dan membuka peluang pengalihan pekerjaan core business melalui mekanisme alih daya. Selain itu, ketentuan peralihan selama dua tahun juga menimbulkan persoalan mengenai perlindungan hukum bagi pekerja yang masih ditempatkan pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan klasifikasi baru. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pengaturan jenis pekerjaan alih daya antara rezim Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 serta mengkaji perlindungan hukum pekerja selama masa transisi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 telah memberikan pembatasan yang lebih jelas dibandingkan Undang-Undang Cipta Kerja, namun masih menyisakan kekaburan norma pada kategori layanan penunjang operasional. Di samping itu, ketentuan peralihan selama dua tahun belum memberikan kepastian mengenai status dan perlindungan hukum pekerja yang masih dipekerjakan pada pekerjaan core business, sehingga diperlukan penyempurnaan regulasi untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan pekerja secara optimal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987.

Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Edisi Revisi. Depok: Rajawali Pers, 2020.

Khakim, Abdul. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2021.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Jurnal

Olivia, Fitria, dan Damairia Engelina Nababan. “Perlindungan Hak-Hak Pekerja Alih Daya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.” Arus Jurnal Sosial dan Humaniora 5, no. 3 (2025): 1159–1171. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2115.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Downloads

Published

2026-07-24

How to Cite

Ketidakjelasan Jenis Pekerjaan Alih Daya dan Implikasinya terhadap Perlindungan Hukum Pekerja Alih Daya Pasca Berlakunya Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026. (2026). Jurnal Riksa Cendikia Nusantara, 2(7), 63-71. https://doi.org/10.5281/zenodo.21535627

Similar Articles

61-66 of 66

You may also start an advanced similarity search for this article.