Implementasi Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 151/DSN-MUI/VI/2022 Tentang Akad Samsarah Di Showroom Azka Cahaya Jaya Motor
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.21350237Keywords:
Akad Samsarah, Makelar, Jual Beli Motor Bekas, Fatwa DSN-MUIAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik jual beli motor bekas menggunakan jasa perantara (makelar) di Showroom Azka Cahaya Jaya Motor serta meninjau kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI No. 151/DSN-MUI/VI/2022 tentang Akad Samsarah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik jual beli kendaraan bekas yang melibatkan perantara, sehingga perlu dikaji kesesuaiannya dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode penelitian lapangan. Data diperoleh melalui wawancara dengan pemilik showroom, makelar, dan pembeli motor, yang dilengkapi observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli motor bekas di Showroom Azka Cahaya Jaya Motor berlangsung melalui dua tahap: pembelian motor secara putus oleh showroom dari pemilik sebelumnya, dan penjualan kembali motor tersebut kepada pembeli dengan bantuan makelar. Makelar berperan mencari dan mempertemukan calon pembeli dengan showroom, sedangkan penentuan harga, penjelasan kondisi motor, negosiasi, dan akad dilakukan langsung antara showroom dan pembeli. Imbalan (‘umulah) bagi makelar disepakati lisan di awal, berupa nominal tetap atau persentase harga jual, dan diberikan setelah transaksi berhasil. Berdasarkan Fatwa No. 151/DSN-MUI/VI/2022 yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, praktik tersebut pada dasarnya telah memenuhi rukun dan unsur akad samsarah, yaitu para pihak, objek akad, shighat, dan ‘umulah. Namun, ketiadaan perjanjian tertulis dan belum jelasnya batasan kewenangan makelar masih perlu diperbaiki agar sesuai dengan prinsip kejelasan dan terhindar dari gharar
Downloads
References
Anwar, A., et al. (2024). Pengenalan ekonomi syariah (I. P. Kusuma, Ed.). Yayasan Cendikia Mulia Mandiri.
Antonio, M. S. (2021). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Gema Insani.
Budianto, E. W. H. (2025). Akad samsarah dalam fikih muamalah: Kajian turats dan kontemporer. Afanin Media Utama.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2022). Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 151/DSN-MUI/VI/2022 tentang Akad Samsarah. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Erland, M. (2022). Metodologi penelitian kualitatif. PT Global Eksekutif Teknologi.
Hermansyah. (2017). Praktik jual beli mobil bekas di Showroom Dira Motor Palangka Raya (Perspektif hukum ekonomi syariah) (Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya).
Hidayat, M. W. (2016). Tinjauan hukum Islam terhadap praktik makelar jual beli motor bekas: Studi kasus di Showroom Motor Bekas Nabil Motor Desa Kedung Banteng Kecamatan Kedung Banteng Banyumas (Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Purwokerto).
La Ode Alimusa. (2024). Pengantar bisnis dan lembaga ekonomi Islam: Teori dan aplikatif di era digital. Prenadamedia Group.
Mukminin, A., Rochim, A., & Pogo, T. (2025). Praktik jual beli sepeda motor bekas menggunakan jasa makelar perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 151/DSN-MUI/VI/2022 tentang akad samsarah (Studi kasus Showroom Fiqri Motor). Jurnal Inovasi dan Analisis Ekonomi, 6(1), 215–225.
Sasikil, J. P., et al. (2025). Tinjauan hukum problematik jual beli motor bekas oleh makelar. Fakultas Hukum Unsrat, 14.
Soemitra, A. (2019). Hukum ekonomi syariah dan fiqh muamalah di lembaga keuangan dan bisnis kontemporer (1st ed.). Prenadamedia Group.
Syarqawie, F. (2015). Fiqih muamalah. IAIN Antasari Press.
Wardani, A. A. (2019). Analisis hukum Islam dan Fatwa DSN-MUI No. 93 Tahun 2014 terhadap akad samsarah pada makelar motor di Tambak Sumur Sidoarjo (Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya).
Yunus, M. (2023). Praktik samsârah dalam jual beli sepeda motor di Kabupaten Bondowoso perspektif Fatwa DSN-MUI. AL-HUKMI: Jurnal Hukum Ekonomi Syari'ah dan Keluarga Islam, 4(2), 130–137.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Baso Muktadir, Andi Darmawangsa, Subaedah Hamid (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





